Karyawati Tolak Mesum, Sopir Angkot Main Pukul
Nurdin dibekuk aparat Polsek Sukmajaya, di rumah kontrakannya di Sukmajaya, Depok.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Selama seminggu terakhir, Nurdin (34) diburu polisi. Pasalnya, sopir angkot ini menganiaya karyawati swasta, A (30). Pelariannya berakhir ketika polisi membekuknya, Jumat (18/3/2016).
Nurdin dibekuk aparat Polsek Sukmajaya, di rumah kontrakannya di Sukmajaya, Depok.
Dia telah menganiaya karyawati itu di Jalan Juanda, Depok, tak jauh dari Pasar Kambing, Sabtu (12/3) sore.
Kapolsek Sukmajaya, Ajun Komisaris Supriyadi, menuturkan, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di mulut, hidung, dan telinga. “Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong,” kata Supriyadi.
Menurutnya, motif pemukulan terjadi karena pelaku kesal, korban tidak mau diajak bermesraan.Pelaku memaksa korban dan nyaris memerkosanya.
“Tapi korban melawan. Hal itu justru membuat pelaku kesal dan menganiaya korban sampai babak belur,” katanya.
Ajun Komisaris Supriyadi menjelaskan, peristiwa berawal saat korban baru pulang kerja di sekitar Jalan Juanda, menuju rumahnya.
Saat itu, pelaku tengah beristirahat di satu warung di Jalan Juanda. Lalu, pelaku menghampiri korban. Pelaku mengaku sudah mengenal korban dan jatuh hati kepada A.
Tiba-tiba, pelaku memeluk korban. Korban kaget dan spontan melawan. Pelaku tetap memaksa dan merayu korban. Lagi-lagi korban menolaknya.
“Karena mendapat penolakan dan perlawanan, pelaku menjadi jengkel dan kesal. Ia lalu menganiaya korban dengan memukulinya,” kata Supriyadi. “Usai menganiaya korban, pelaku kabur,” katanya.
Dalam kondisi wajah luka-luka, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Sukmajaya.Setelah sepekan dalam penyelidikan dan pencarian polisi, pelaku pun dibekuk.
“Kami sudah melakukan visum kepada korban, atas segala luka yang diderita. Hasilnya menunjukkan luka yang dialami korban akibat pukulan tangan kosong, di mulut, hidung, dan telinga,” kata Supriyadi.
Akibat perbuataannya, kata Supriyadi, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancamannya, dia akan mendapat hukuman penjara di atas lima tahun. (Budi Malau)