Oknum Perwira Polisi di Bekasi Kedapatan Konsumsi Sabu
Seorang anggota polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) di lingkungan Polresta Bekasi terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang anggota polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) di lingkungan Polresta Bekasi terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota polisi berumur 35 tahun ini, kemudian diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bekasi.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, Inspektur Satu Makmur mengatakan, hal ini terungkap saat instansinya menggelar tes urine di aula Masjid Da'arul Amanah Polresta Bekasi, Rabu (23/3/2016) pagi.
Dari 202 personel yang mengikuti tes, satu polisi lulusan Bintara hasilnya positif telah mengkonsumsi narkoba.
"Anggota tersebut masih dalam pemeriksaan petugas. Kami masih melakukan pendalaman terkait dari mana dia memperoleh barang haram itu," kata Makmur kepada wartawan, Rabu (23/3).
Meski demikian, Makmur enggan membeberkan identitas atau inisial anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.
Namun dia menyebut, oknum tersebut adalah anggota Reserse Kriminal (Reskrim) di wilayah hukum setempat.
Makmur mengungkapkan, apabila dalam penyidikan tersebut oknum tersebut terbukti sebagai pengguna, maka akan direhabilitasi.
Namun demikian, oknum tersebut juga akan terkena sanksi profesi berupa penundaan kenaikan pangkat.
"Tapi kalau dia terlibat dalam peredaran narkoba juga, sanksi terberat akan dipecat dan dia akan dikenakan hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," ujar Makmur.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Besar Sonny M. Utomo menambahkan, kegiatan yang bernama Operasi Bersinar Jaya ini memang menyasar penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan Polri.
Sonny meminta, bagi anggota yang mengkonsumsi narkoba untuk segera menghentikannya.
Sumber: Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri