Buat Cekoki Balita yang Dipakai Mengemis, Kawanan IR Beli Obat Penenang di Blok M
"Obat beli di Blok M. Dia membeli begitu saja."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menelusuri obat penenang jenis Clonazepam yang diberikan kepada MI (6 bulan) saat dibawa mengemis di perempatan jalan wilayah Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan obat penenang itu secara mudah didapatkan pelaku di toko obat yang berada di Blok M.
"Obat beli di Blok M. Dia membeli begitu saja," tutur Wahyu kepada wartawan ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).
Meskipun telah mendapatkan tempat pembelian obat penenang itu, namun, aparat kepolisian belum melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab, sampai saat ini, pihaknya masih fokus upaya rehabilitasi korban.
"Kami belum ke sana. Kami masih melayani korban," kata dia.
Dia menjelaskan, obat penenang jenis Clonazepam diberikan kepada B agar tenang saat dibawa mengemis atau disewakan ke orang lain. Padahal obat tenang itu membahayakan bagi kesehatan anak.
Menurut dia, obat satu butir dibagi empat bagian. Per potongan 1/4 untuk satu kali minum. Satu butir obat penenang untuk dua hari. Obat diminum pada pagi dan sore.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak. Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka. Mereka masing-masing berinisial IR, SM, I dan NH.
Sebanyak tiga anak menjadi korban tindak pidana itu. Mereka yaitu, bayi laki-laki, MI (6 bulan), W (5 tahun), dan R (6 tahun). Untuk sementara, mereka berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus milik Kementerian Sosial.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui anak-anak itu diminta mengemis di perempatan jalan dan disewa kepada orang lain seharga Rp 200 ribu per hari.