Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yohana: Penegak Hukum Anggap Kekerasan Terhadap Anak dan Wanita Hal Biasa

Upaya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak mendapat apr

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Yohana: Penegak Hukum Anggap Kekerasan Terhadap Anak dan Wanita Hal Biasa
Tribunnews.com/Valdy Arief
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yembise 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak mendapat apresiasi berbagai pihak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise meberikan acungan jempol untuk kinerja Polres Jakarta selatan.

Yohana pun meminta aparat penegak hukum lain menjadikan Wahyu sebagai contoh atau role model.

"Saya mengapresiasi Kapolres melakukan usaha melindungi anak dan perempuan. Kapolres ini menjadi model dimana kapolres-kapolres lain sampai kapolsek belajar," tutur Yohana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).

Dia menjelaskan, Indonesia sudah mempunyai aturan untuk menindak pelaku tindak kejahatan anak.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

Namun, kata dia, implementasi aturan itu masih lemah.

"Aparat penegak hukum penyebab untuk mengangkat law enforcement kurang. Polisi masih menganggap ini isu biasa," kata dia.

Karena itu, dia meminta kepada instansi terkait supaya para penegak hukum, seperti aparat kepolisian, jaksa, dan hakim untuk dilatih sehingga impelementasi undang-undang bisa dilakukan dengan baik.

"Saya dalam rapat terbatas dengan presiden menyampaikan pemberian pemahaman sampai ke tingkat Polsek," tambahnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.

Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka.

Mereka yaitu, IR, SM, I dan NH.

Sebanyak tiga anak menjadi korban tindak pidana itu.

Mereka yaitu, bayi laki-laki, MI (6 bulan), W (5 tahun), dan R (6 tahun).

Untuk sementara, mereka berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus milik Kementerian Sosial.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui anak-anak itu diminta mengemis di perempatan jalan dan disewakan kepada orang lain seharga Rp 200 ribu per hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas