Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Kendaraan Bermotor Lintas Negara
Polisi mengungkap kasus penyelundupan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat sah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap kasus penyelundupan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat sah.
71 kendaraan bermotor terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat diselundupkan dari Indonesia menuju ke Dili, Timor Leste. Penyelundupan dilakukan lima tahap melalui jalur laut pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya pada Oktober 2015-Maret 2016.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Maryanto alias Gali di daerah Sragen, Jawa Tengah pada 8 Maret 2016.
"Pada 8 Maret 2016 dilakukan penangkapan Maryanto alias Gali di daerah Sragen, Jawa Tengah. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam buku BPKB NTT, dua buah buku rekening Bank Mandiri berikut ATM, dan 1 unit Toyota Rush warna putih," tutur Moechgiyarto, Senin (28/3).
Menurut Moechgiyarto, Maryanto dan Krisdiantoro, diminta oleh Ricardo WNA Timor Leste mencari dan mengumpulkan kendaraan bermotor yang dibeli dengan harga di bawah standar pasaran.
Setelah mendapatkan kendaraan yang dipesan, Maryanto dan Krisdiantoro menyimpan kendaraan di PT Avindo Porlink. Rencananya, akan dimasukan ke dalam kontainer Meratus sesuai dokumen pemesanan kontainer untuk selanjutnya dikirim ke Dili melalui pelabuhan Tanjung Priok.
"Dari keterangan Maryanto alias Gali diketahui telah melakukan pengiriman ke Dili, Timor Leste melalui jalur laut sebanyak lima kali pengiriman kendaraan bermotor," kata dia.
Hasil pengembangan terhadap tersangka diketahui untuk tahap 1 berhasil sampai ke Dili, Timor Leste. Sedangkan tahap 2 dan 3 tak diketahui sampai atau tidak di tempat tersebut.
Sementara itu, untuk tahap ke 4, aparat Kepabeanan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengamankan dan untuk tahap ke 5 diamankan oleh Unit 3 Subdit 6 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Selama pengungkapan kasus itu, aparat kepolisian menyita barang bukti 18 unit kendaraan bermotor berbagai merek. Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini termasuk mencari Ricardo Soares, WNA Timor Leste yang masih buron.
Untuk sementara, Maryanto mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 481 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.