Suami Istri Pengeksploitasi Anak Jadi Pengemis Senang Mabuk Lem
"Kami mendapat keterangan mengejutkan di kontrakan. Ada banyak lem satu merek digunakan untuk ngelem atau mabuk,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.
Senin (28/3/2016), aparat kepolisian menggeledah tempat tinggal dua tersangka ekspolitasi anak, ER dan SM di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Di tempat itu, aparat kepolisian menemukan sejumlah kaleng lem yang diduga dipakai dua pasangan kaksih tersebut untuk bermabuk-mabukan.
"Kami mendapat keterangan mengejutkan di kontrakan. Ada banyak lem satu merek digunakan untuk ngelem atau mabuk," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, Selasa (29/3/2016).
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan menambahkan, lem-lem itu hanya digunakan para tersangka.
Sedangkan bayi B (6 bulan) hanya diberikan obat penenang.
"Berdasarkan pengakuan, lem ini digunakan tersangka sendiri. Anaknya hanya dikasih obat tidur sebagaimana keterangan dicampur ke susu. Kami menemukan bekas-bekas susu di kontrakan tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka.
Mereka yaitu, ER, SM, I dan NH.
Sebanyak tiga anak menjadi korban tindak pidana itu.
Mereka yaitu, bayi laki-laki, MI (6 bulan), W (5 tahun), dan R (6 tahun).
Untuk sementara, mereka berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus milik Kementerian Sosial.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui anak-anak itu diminta mengemis di perempatan jalan dan disewa kepada orang lain seharga Rp 200 ribu per hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.