Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

478 Bangunan di Luar Batang Segera Diratakan

Sementara, tahap pertama akan dilakukan di pemukiman kawasan Museum Bahari, Pasar Ikan, dan Sunda Kelapa.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 478 Bangunan di Luar Batang Segera Diratakan
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Para peziarah di Masjid Luar Batang, Penjaringan 

Setelah ditertibkan, Masjid Keramat Luar Batang akan terlihat 'cantik' sehingga bisa menjadi destinasi wisata di Jakarta.

"Itu yang mau kita beresin yang di belakang museum yang dudukin laut. Justru nanti Masjid Luar Batang jadi cantik, kalau lihat dari laut, masuk dari Sunda Kelapa, dari Museum, langsung kelihatan masjid," imbuh dia.

Sementara itu, Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara telah melayangkan surat edaran pemberitahuan terkait rencana penataan dan penertiban serta revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan Luar Batang RW 01, 02, 03, dan 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Surat ditandatangani Camat Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Khalid dan mendapat tembusan dari Ahok, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, serta Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.

Surat dilayangkan Senin (21/3/2016).

Isi surat tersebut diantaranya;

1. Revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan kawasan Luar Batang dilaksanakan dengan:

Berita Rekomendasi

A. Merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada tanah aset pemerintah.

B. Membangun tanggul penahan air laut yang lebih representatif untuk mengantisipasi rob air laut, dan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanggul penahan pantai/ air laut.

C. Mengosongkan kios milik PD Pasar Jaya, Pasar Ikan yang ditempati.

2. Kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi ke rumah susun yang disediakan.

3. Kepada penduduk pengontrak rumah, agar segera mempersiapkan diri untuk pindah mencari tempat kontrak rumah di kawasan lain.

4. Kepada para pemilik bangunan di atas tanggul/ badan air laut/ saluran/ kali, agar dapat membongkar sendiri bangunan miliknya.(Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas