Polisi dan BPOM Gerebek 200 Merek Kosmetik Ilegal
Ada sekitar 200 lebih merk dan puluhan ribu kemasan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek gudang yang menampung produk kosmetik ilegal.
Penggeledahan tersebut dibantu dari jajaran kepolisian pada Selasa (29/3/2016) malam.
Keempat titik penggerebekan berlokasi di Jalan Mangga Besar, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari serta Jalan Widara dan Jalan Jelambar, Grogol Petamburan.
Petugas menemukan beberapa produk kosmetik Ilegal dari masing - masing tempat tersebut.
Ada sekitar 200 lebih merk dan puluhan ribu kemasan.
"Produk kosmetik Ilegal yang kami sita berupa krim pemutih, perawatan wajah, pembersih muka, pelembab kulit, dan sabun," ujar Kepala Balai BPOM DKI, Dewi Prawitasari saat dimintai konfirmasi pada Rabu (30/3/2016).
Beberapa kosmetik Ilegal ini ada yang dalam kemasan botol, plastik, serta kardus. Produk tersebut tak mengantongi izin edar dari BPOM dan tidak ada jaminan keamanan serta mutu kandungannya.
"Kosmetik ilegal ini didapatkan dari distributor, masih kami selidiki asal dan kandungannya produk tanpa izin itu," ucapnya.
Dewi mengungkapkan sejumlah produk kosmetik ilegal ini diedarkan di seluruh wilayah Indonesia.
Ia mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka di tempat usaha produksi kosmetik Ilegal tersebut.
"Ini bisa membahayakan masyarakat apabila memakainya. Label produk dari kosmetik ini berasal dari Thailand dan Tiongkok. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.