Penghapusan Jalur 3 in 1 Akan Diujicobakan 5 April 2016
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan uji coba kebijakan penghapusan kebijakan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas (3 in 1).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan uji coba kebijakan penghapusan kebijakan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas (3 in 1) .
Dikatajan Kepala Dinas Perbuhubungan dan Transportasi DKI jakarta Andri Yansyah kebijakan 3 in 1 dimulai tahun 2003 pada koridor Blok M – Kota.
Kemudian tahun 2004 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas ditambah sebagian ruas jalan Gatot Subroto mulai dari Balai Sidang Senayan sampai dengan Simpang Kuningan.
Lalu dalam rangka meningkatkan aktifitas perekonomian, pada tahun 2012 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas menjadi lima ruas jalan yang ditetapkan berdasarkan Pergub No. 110 tahun 2012 tentang tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas.
Lima ruas jalan tersebut diantaranya, Jalan Sisingamangaraja baik di jalur cepat dan jalur lambat, Jalan Jenderal Sudirman baik di jalur cepat dan jalur lambat dan Jalan MH Thamrin baik di jalur cepat dan jalur lambat.
Selain itu, Jalan Medan Merdeka Barat dan Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said - Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Kebijakan tersebut hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07.00-10.00 dan sore hari pukul 16.30-19.00 WIB pada hari kerja saja yaitu hari Senin sampai Jumat.
"Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transoportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam siaran pers yang diterima tribunnews.com, Kamis (1/4/2016)
Setelah berjalan 12 tahun kebijakan 3 in 1 perlu dievaluasi dan dirasa kebijakan tersebut tidak efisien mengurangi kemacetan.
Menurutnya masih ada pelanggaran lalu lintas terhadap kebijakan tersebut, penegakan hukum tidak berjalan akibat kurangnya petugas.
selain itu, kebijakan tersebut kurang efektif akibat maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi joki karena disuruh orangtuanya.
"Hal ini berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak," imbuh dia.
Atas pertimbangan tersebut, Pemprov DKI berencana akan menghapus kebijakan ini yang tertuang dalam Pergub No. 110 tahun 2012 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas.
Adapun tahapan-tahapan yang akan dilakukan oDishubtrans DKI Jakarta terkait penghapusan kebijakan tersebut diantaranya melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan sosialisasi, yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 4 April 2016.
Kemudian melakukan persiapan sarana prasarana uji coba.
Setelah itu, pelaksanaan uji coba penghapusan 3 in 1 akan dikeluarkan SK Kadishub tentang uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 yang dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 8 April 2016 dan 11 sampai 13 April 2016.
Analisis hasil uji coba 3 in 1 Dengan adanya kebijakan penghapusan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas (3 in 1) ini Dishubtrans mengharapkan PT Transjakarta menambah jumlah armada dan meningkatkan headway 2 menit sampai 5 menit).
"Dengan sterilisasi jalur busway Masyarakat akan lebih memilih angkutan umum karena lebih cepat sampai ke tujuan dibanding menggunakan kendaraan pribadi," katanya.