Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi Ditangkap KPK, Padahal Dulu Dia Menuding Jokowi 'Korupsi Waktu' saat Jadi Gubernur

Saat itu Sanusi menilai Jokowi melakukan korupsi waktu dengan mementingkan urusan partai ketimbang jabatannya sebagai Gubernur.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Sanusi Ditangkap KPK, Padahal Dulu Dia Menuding Jokowi 'Korupsi Waktu' saat Jadi Gubernur
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, M Sanusi berbicara saat Acara penjaringan calon gubernur DKI Jakarta yang dilaksanakan Partai Gerindra di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016). Sanusi ditangkap KPK dalam sebuah OTT, Kamis (31/3/2016). 

Hal itu menurutnya agar Jokowi bisa fokus merencanakan strategi pemenangan Pilpres.

"Politik itu kan persepsi, supaya persepsi dia tetap baik, makanya mundur aja. Supaya Jakarta tidak digantung. Kalau dia fokus di capres supaya tidak ada yang dirugikan ya mundur aja," kata Sanusi.

Cermin untuk Sanusi

Pernyataan Sanusi saat itu menuai reaksi keras Ketua DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta Boy Bernardi Sadikin.

"Suruh dia (Sanusi) beli cermin, kalau enggak ada, nanti saya yang beri cermin," ujar Boy Sadikin di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2014).

Boy Sadikin justru menuding Sanusi juga melakukan korupsi waktu.

"Dia sendiri rajin enggak ke DPRD? Tolong sebelum ngomong ke orang luar, coba ngaca ke diri sendiri," kata Boy.

BERITA REKOMENDASI

Kamis (31/3/2016) malam, Sanusi ditangkap.

DPP Partai Gerindra sudah menyatakan bakal memecat kader yang tersangkut kasus korupsi.

Bahkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (1/4/2016) mengatakan, Gerindra tidak akan melindungi ataupun membela Sanusi.

Menurut Dasco, meski sebagai kader Gerindra, perbuatan Sanusi harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.

Penangkapan oleh KPK


Tiga penyidik KPK dan Sanusi yang mengenakan batik terlihat keluar dari mobil Jaguar hitam berplat nomor B 123 RX miliknya.

Dua tas besar juga ditahan KPK sebagai barang bukti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas