Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Sanusi Minggu Depan

Sanusi telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Lanjutkan Pemeriksaan Sanusi Minggu Depan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pekan depan.

Sanusi telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan MS (Mohamad Sanusi) lanjut minggu depan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/4/2016).

Yuyuk belum dapat memastikan harinya dan enggan menjelaskan siapa pihak lain yang akan ikut diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua Raperda itu, yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Tunggu saja ya, mulai Senin," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja, dan Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi yang merupakan kandidat calon Gubernur DKI Jakarta Partai Gerindra itu, disangkakan sebagai penerima suap.

Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Ariesman dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ariesman dititipkan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Trinanda di Rutan Mapoleras Metro Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas