Dua Opsi Penghapusan Aturan 3 in 1
untuk menerapkan program ERP, kata dia, memerlukan waktu dan biaya persiapan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan dua pilihan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti penghapusan jalur 3 in 1.
Dua pilihan untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas tersebut, yaitu Electronic Road Pricing (ERP) dan 4 in 1.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, ERP merupakan pilihan terbaik untuk mengganti 3 in 1.
"Yang paling efektif mungkin ERP," tutur Budiyanto kepada wartawan, Kamis (7/4/2016).
Namun, untuk menerapkan program ERP, kata dia, memerlukan waktu dan biaya persiapan.
Sehingga perlu dipikirkan masalah Sumber Daya Manusia (SDM), sarana-pra sarana, dan payung hukum.
Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mempersiapkan secara matang untuk beralih ke ERP, maka sementara waktu dapat menerapkan aturan 4 in 1.
Dia menjelaskan, penerapan aturan 4 in 1 dinilai paling realistis dan tidak memakan biaya banyak dalam merealisasikan.
"Jika diberlakukan 4 in 1, bagi pengendara mobil menggunakan joki ongkos akan tinggi. Maka akan berpikir dua kali untuk menggunakan jasa joki," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penerapan uji coba penghapusan 3 in 1. Uji coba penghapusan 3 in 1 dilakukan pada 5-8 April dan 11-13 April 2016.
Uji coba dilakukan di jalur-jalur yang selama ini digelar 3 in 1, yaitu di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.