Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Tanpa Three in One, Jumlah Kendaraan Meningkat 10 Persen

Uji coba penghapusan sistem mobil berpenumpang minimal tiga orang atau Three in One (3 in 1), membuat meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jakarta Tanpa Three in One, Jumlah Kendaraan Meningkat 10 Persen
Akhdi martin pratama
Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Soebroto mengarah ke Semanggi terpantau padat pada Selasa (5/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji coba penghapusan sistem mobil berpenumpang minimal tiga orang atau Three in One (3 in 1), membuat meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta sebanyak sepuluh persen.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah memaparkan hasil evaluasi dari dua hari uji coba penghapusan three in one.

Saat three in one diterapkan jumlah kendaraan per jam sebanyak 2.000 unit. Sedangkan begitu dihapus meningkat menjadi 2.200 per jam, yang berarti ada peningkatan berkisar sepuluh persen.

Efektivitas penghapusan three in one justru terjadi di jalur alternatif di sekitar kawasan three in one.

Andri mengatakan uji coba penghapusan three in one akan dilakukan dalam dua tahap, periode pertama pada 5 hingga 8 April dan 11 hingga 13 April 2016.

Hasil evaluasi dari uji coba dilakukan pada pekan depan. Andai penghapusan three in one membuat kemacetan tidak terurai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap.

Berita Rekomendasi

"Kalau hingga akhir uji coba kendaraan terus bertambah dan kemacetan tidak terurai, kami terapkan sistem ganjil-genap," ujar Andri saat dihubungi Kamis (7/4/2016).

Sistem ganjil-genap merupakan pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan.

Setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya. Misalnya hari Senin digit genap kemudian Selasa digit ganjil.

Pengawasan untuk pelanggar kebijakan ganjil-genap akan dilakukan secara manual. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan dibantu petugas kepolisian.

Sementara sistem ganjil-genap diterapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempercepat lelang electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas