Predator Pencabul 15 Bocah Divonis 12 Tahun Penjara
Namun Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan oleh Maskur adalah kejahatan berat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Maskur alias Sakur (34), tersangka pencabul 15 anak di Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016), akhirnya diputus bersalah oleh hakim dan divonis 12 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa divonis pidana penjara yaitu selama 12 tahun, menetapkan denda Rp 500 juta, apabila tidak dapat dibayar diganti pidana kurungan dua bulan," kata Hakim Ketua Tamrin Tarigan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Dalam sidang sebelumnya, Maskur membantah telah mencabuli dengan penetrasi dan melakukan tindak kekerasan terhadap para korban. Ia hanya mengaku melakukan pencabulan ringan tanpa penetrasi.
Namun hasil visum menyatakan bahwa korban terbukti telah dicabuli dengan kasar dan berulang kali. Maskur akhirnya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan oleh Maskur adalah kejahatan berat.
"Maskur, apa yang kamu lakukan ini merusak masa depan korban dan membuat korban trauma bertemu laki-laki dewasa. Ini kejahatan berat," kata Hakim Tarigan usai membacakan putusan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Kadir Sangadji merasa hukuman bagi Sakur cukup adil. Ia menuntut Maskur dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Tuntutan kan maksimal, tapi putusan kan sesuai hakim. Itu sudah lebih dari 2/3 masa tuntutan," kata Sangadji usai persidangan.
Maskur diketahui telah mencabuli anak-anak berusia 6-12 tahun sejak 2012. Perbuatan asusila yang dilakukannya terungkap dari laporan P (34) yang anaknya, AE (8), menjadi korban Sakur.
Ia pun dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Oktober 2015 lalu. (Nibras Nada Nailufar)