Pengemis Pura-pura Buntung 'Beromset' Rp 500.000 Mencoba Suap Petugas Rp 300.000
Yadi ditangkap petugas Kamis (7/4) saat meminta-minta uang kepada para pengguna kendaraan bermotor di pinggir jalan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saat terjaring razia di jalanan, Yadi (42), seorang pengemis di Jakarta yang berpura-pura bertangan buntung mencoba menyogok petugas dengan uang Rp 300.000 agar ia dibebaskan.
Namun nasib berkata lain.
Beruntung petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Selatan tak menggubris permintaan Yadi.
Dari Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa petugas Sudin Sosial membawa Yadi ke Panti Sosial Bina Insan di Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Mursidin, membenarkan kejadian itu.
Saat diamankan, Yadi membawa uang Rp 500.000.
“Yadi mencoba menyogok petugas agar tidak ditangkap dengan cara membayar Rp 300.000.
Namun, karena sudah sering saya ingatkan, petugas di lapangan tidak ada yang berani “bermain”,” tutur Mursidin saat dihubungi Warta Kota, Minggu (10/4).
Yadi ditangkap petugas Kamis (7/4/2016) saat meminta-minta uang kepada para pengguna kendaraan bermotor di pinggir jalan Pangeran Antasari.
Supaya dikasihani orang, Yadi yang terlihat masih segar bugar ini menyaru sebagai seorang yang mengalami cacat tubuh.
Mengenakan kaos berwarna merah dan celana panjang bahan warna hitam, Yadi berpura-pura sebagai seorang pria dengan tangan kiri buntung.
Tangan kiri Yadi ternyata ada. Namun setiap kali dia mengemis, tangan kirinya itu dimasukan ke dalam baju.
Rupanya selama ini, aksi pria berambut agak gondrong ini mampu menggugah hati para pengendara yang melihatnya.
Tak heran, setiap hari (dari pagi sampai malam) dia sanggup mengantongi penghasilan sebesar Rp 400.000 - Rp 500.000.
Jangan diberi
Kasudin Sosial Jakarta Selatan, Mursidin, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pemulung, joki three in one dan pengemis.
Sebab cara tersebut justru melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Masyarakat jangan dengan gampang memberikan uang kepada pengemis. Karena modus mereka banyak.
Seperti pengemis ini modus tangan buntung,” ucapnya. (Bintang Pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.