Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hentikan Pembahasan Raperda Reklamasi, DPRD Tidak Takut Digugat

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak mempermasalahkan bila nantinya pengembang reklamasi akan digugat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hentikan Pembahasan Raperda Reklamasi, DPRD Tidak Takut Digugat
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Prasetio Edi Marsudi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi.

Atas keputusan itu, pihak legislatif tidak takut akan digugat oleh pengembang reklamasi.

Dengan keputusan yang diambil DPRD DKI Jakarta tersebut, praktis pembangunan yang dilakukan pengembang reklamasi akan dihentikan hingga 2019 mendatang.

Tanpa Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K), dipastkan pembangunan tidak bisa diteruskan di pulau reklamasi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak mempermasalahkan bila nantinya pengembang reklamasi akan digugat.

"Silakan saja (kalau mau gugat). Perda ini kan kita yang buat dan sampai sekarang juga belum disahkan," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat Selasa (12/4/2016).

DPRD memutuskan untuk menghentikan pembahasan dengan alasan munculnya kasus dugaan suap yang diterima oleh mantan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Berita Rekomendasi

"Kita kan tujuannya bagus, tapi kenyataannya yang ada seperti itu (kasus suap)," ujar Prasetio.

Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian. Lanjutan dari kasus suap tersebut, pada Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan Raperda sempat tarik-ulur. Diduga karena pengembang enggan membayar kewajiban senilai 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah.

Kewajiban itu tercantum dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta. KPK masih mendalami kasus. Semua pihak terkait akan diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas