Pemprov DKI Harus Sediakan Sekolah Tampung Anak Kampung Luar Batang
Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengakui penertiban Kampung Luar Batang merupakan kewenangan pemerintah DKI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengakui penertiban Kampung Luar Batang merupakan kewenangan pemerintah DKI.
Hal itu dalam rangka menertibkan Kota Jakarta agar sejalan dengan tata ruang serta penegakan hukum atas pemanfaatan lahan yang tidak legal.
"Kami dukung sepenuhnya, karena ketegasan dibutuhkan dalam rangka membuat negara ini lebih tertib, dan dalam jangka panjang pemerintah bisa lebih menjamin kesejahteraan yang berkeadilan," kata Dadang melalui pesan singkat, Selasa (12/4/2016).
Namun, Politikus Hanura mengingatkan nasib anak-anak yang tidak berdosa terutama para pelajar harus terjamin hak-hak belajarnya. "Maka pemerintah melalui dinas pendidikan harus bisa menyediakan sekolah yang bisa menampung sementara anak-anak Luar Batang yang kena gusur," ujar Dadang.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melangsungkan penertiban hunian liar di Luar Batang pada Senin (11/4/2016). Dari hasil pendataan yang dilakukan Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara, terdapat 478 kepala keluarga atau 1.026 jiwa
Rencananya, warga yang tinggal di atas lahan milik negara akan direlokasi ke beberapa rumah susun di Jakarta Utara, yakni Cilincing, Marunda, dan rumah susun sewa sederhana Cipinang Besar Selatan di Jakarta Timur.
Camat Penjaringan Abdul Khalid mengatakan penertiban dilakukan guna mewujudkan Sunda Kelapa sebagai destinasi bertaraf internasional.