DPRD DKI Akan Kaji Dampak Penghentian Pembahasan Raperda Reklamasi
Kesepakatan ini tercapai atas sikap sembilan fraksi atau seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan melakukan pengkajian dampak dari dihentikannya pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi.
Sekretaris Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan rapat kajian atas keputusan penghentian Raperda akan dibahas Kamis (14/4/2016).
Sebab keputusan yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tersebut belum melakukan kajian.
"DPRD akan melakukan pengkajian dampak dari penghentian Raperda. Yang hadir nanti utusan dari fraksi-fraksi," ucap Syarif di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikeras agar Raperda disahkan.
Dia ingin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Bila Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta disahkan oleh DPRD, keuntungan berkisar Rp47 triliun akan didapat DKI.
Angka itu didapat dari kontribusi tambahan yang harus dibayar pengembang dalam rangka revitalisasi Pantai Utara Jakarta.
Hal itu berdasarkan hitungan, kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.
"Jadi reklamasi itu siapa yang untung? DKI untung gede. Seluruh pulau sertifikat atas nama Pemerintah Daerah DKI. Kita kecipratan lagi dari setiap tanah yang dijual pengembang 15 persen punya Pemda DKI," imbuh dia.
Sedangkan DPRD DKI telah sepakat menghentikan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ).
Kesepakatan ini tercapai atas sikap sembilan fraksi atau seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Artinya, pembahasan raperda akan dilanjutkan saat periode DPRD selanjutnya, yakni 2019-2024. Dengan begitu, para pengembang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di atas 17 pulau itu karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diatur.
"Dewan memutuskan berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan fraksi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio.