KPK Periksa Chairman Agung Sedayu Group Aguan Terkait Suap Reklamasi Pantai Jakarta
Aguan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pmbahasan Raperda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Aguan sendiri sudah berada calam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan tersebut karena Agung Sedayu Group melalui anak perusahannya PT Kapuk Naga Indah telah memiliki izin reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Satu perusahaan lain yang telah memiliki izin adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro untuk reklamasi Pulau G pada 2014.
Pada kasus tersebut, total KPK sudah mencegah enam orang. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (sudah ditahan), Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT Agung Podomoro Land Berlian Kurniwati dan satu karyawan Geri Prasetya.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara
--