Gerombolan Remaja Tanggung Sikat Spion Alphard Seharga Rp 10 Juta
Keduanya adalah gerombolan remaja tanggung yang sering meresahkan warga sekitar karena aksinya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahmad Pori Tediyanto (16), dan Dandi Kurniawan (14), dibekuk jajaran Polsek Tanjung Priok lantaran nekat mencuri sepasang spion mobil mewah Toyota Alphard hitam B8963IO, di lampu merah Jalan Danau Sunter Selatan, atau Kawasan Jubile, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (13/4/2016) malam.
Keduanya adalah gerombolan remaja tanggung yang sering meresahkan warga sekitar karena aksinya. Sayang, dua rekan Ahmad dan Dandi, yakni Bayu dan Wawan berhasil melarikan diri.
"Ada empat pelaku yang bersama-sama melakukan pencurian sepasang spion mobil Alphard hitam B8963IO di di Traffic Light Jalan Danau Sunter Selatan. Namun, dua orang kabur, yakni Bayu dan Wawan," ujar AKP Suparji selaku Wakapolsek Tanjung Priok, Kamis (14/4/2016).
Diakui Suparji di Polsek Tanjung Priok, sepasang spion Alphard yang dikendarai Dusttin Ray Lesmana (40), dicuri para pemuda itu dengan cara dipatahkan.
Terhitung, sepasang spion mobil mewah tersebut sekisar Rp 10 juta rupiah.
"Kala itu, keempat pelaku sudah mengincar sepasang spion tersebut dari jauh. Ketika traffic light menunjukkan lampu merah, mobil berhenti dan pengemudi pun tak menyadari jika para pelaku sudah mengincar. Ahmad dan Wawan yang berada di kanan, sementara Dandi dan Bayu mengincar spion di sebelah kiri," terangnya.
Suparji melanjutkan, secara bersamaan, para pelaku ini pun langsung mematahkan sepasang spion itu secara paksa.
Pengemudi yang merupakan warga kawasan Sunter ini pun langsung panik dan berupaya membuka pintu kemudi, namun ditahan oleh Wawan. Sehingga korban sulit keluar berniat mengejar pelaku.
Lebih lanjut, jelas Suparji, keempat pelaku pun berhasil mematahkan dua spion tersebut dan melarikan diri. Korban yang panik, jelasnya kembali, langsung berteriak 'Maling' berkali-kali, hingga menarik perhatian warga dan pengendara lainnya.
"Mereka berlari terbirit-birit kala korbannya berteriak maling. Oleh warga dan pengendara yang melintas di jalan itu pun mengejar para pelaku. Namun, warga berhasil menangkap Ahmad Pori dan Dandi. Warga membantu korban menghubungi polisi saat kejadian itu, dan keduanya berhasil kami bekuk," ungkapnya.
Hingga saat ini, kedua pelaku lainnya yang masih melarikan diri tersebut, diakui Suparji masih dalam pengejaran. Kedua pelaku yang tertangkap pun dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (Panji Baskhara Ramadhan)