Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam Supriadi, Pegawai BPK yang Ajak Duel Ahok Itu Ternyata Jarang Masuk Kerja

Saat ditelusuri ke Biro SDM BPK, pada Jumat (15/2/2016) Imam tidak masuk kerja.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Imam Supriadi, Pegawai BPK yang Ajak Duel Ahok Itu Ternyata Jarang Masuk Kerja
Youtube
Pria mengaku Imam Supriadi, auditor BPK RI, menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Imam Supriyadi, pria yang mengaku Auditor BPK membuat heboh dengan videonya yang menantang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berduel hingga mampus di Bundaran HI.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman telah mengklarifikasi jika Imam bukanlah Auditor BPK, melainkan hanya staf biasa di Biro SDM.

Dalam juga mengungkapkan Imam merupakan pegawai yang kerap melakukan pelanggaran disiplin dan dan sering mendapat teguran lisan.

Saat ditelusuri ke Biro SDM BPK, pada Jumat (15/2/2016) Imam tidak masuk kerja.

"Bulan April ini sudah tidak pernah masuk," kata Kepala Sub Bagian Konsultasi Biro SDM BPK, Wildan Samani yang merupakan atasan Imam, Jumat (15/4/2016).

Sebagai atasan, Wildan pernah mencoba mencari tahu alasan mengapa Imam tidak masuk, dari keterangan istrinya, Imam tengah sakit.

"Pernah ditelepon, Istrinya yang ngangkat, katanya lagi skait," kata Wildan.

Berita Rekomendasi

Rekan kerjanya yang lain mengatakan, akhir-akhir ini memang Imam jarang masuk, dalam sebulan hanya sekali dua kali datang ke kantor.

"Enggak tahu ya alasannya kenapa, dalam sebulan kadang dua atau tiga kali masuk," kata pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Terkait dengan beredarnya video yang menghebohkan tersebut, dia mengaku kaget dan tidak menyangka.

"Heboh mas di sini, pada kagetlah," kata dia.

BPK Minta Blokir

Yudi Ramdan Budiman memastikan, karyawannya Imam Supriadi sedang diperiksa secara internal pasca videonya menantang Ahok diunggap di youtube beredar luas.

Yudi menambahkan, pria yang muncul dalam video 'menantang duel Ahok' tersebut akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.

"Beliau 2 tahun lagi pensiun," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini bagian internal inspektorat utama sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap Imam.

"Pak Imam sedang diproses. Begitu kami dapat laporan bagian internal inspektorat utama, langsung melayangkan surat dan memanggil yang bersangkutan. Untuk kemudian diperiksa sesuai ketentuan karena kontennya memang kurang tepat," paparnya.

Terkait dengan video yang telah beredar di media sosial, Yudi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat dan meminta Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap video tersebut.

Video Imam dianggap memuat konten yang tidak sesuai dengan undang-undang ITE.

"Tadi jam 8 sekjen BPK telah melayangkan surat kepada Kominfo untuk meminta pemblokiran dengan alasan mengganggu dan tidak sesuai dengan undang-undang ITE," ia memastikan.

"Tidak proporsional dan dijelaskan dalam surat itu bahwa sikap, pandangan, serta pernyataannya bukan representasi dari lembaga BPK. itu adalah individu," pastinya lagi.

Menanggapi konten dari video tersebut, ia menuturkan, dirinya kaget dan segera mengambil langkah-langkah untuk menahan video tersebut agar tidak tersebar luas dan merugikan nama BPK.

"Kita langsung ambil posisi (pemblokiran video), jangankan media, saya aja kaget. Kami langsung mengambil beberapa langkah tadi," jelasnya.

Hingga kini, Yudi belum mengetahui motivasi Imam terkait dengan pembuatan video yang tidak etis dari sisi substansi.

"Kita nggak tau (motivasinya), jangankan temen-temen, saya juga nggak ngerti. Makanya inspektorat utama kami, bagian unit untuk menginterogasi segala macam, mereview etik," kata Yudi.

"Sekarang sedang turun memanggil yang bersangkutan, mengecek, dan kita akan liat apa sanksinya. Dalam konteks ITE kita sudah meminta kepada Kominfo untuk tolong diblokir karena ini kan tidak bagus dari sisi substansi informasi," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas