Ahok Siapkan Aturan, Larang Motor Melintas Sepanjang Senayan Sampai Medan Merdeka Barat
Pembatas antara jalur lambat dan jalur cepat sepanjang jalan Senayan-Medan Merdeka akan dihilangkan agar trotoar bisa diperlebar hingga 10 meter.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wacanakan untuk membatasi sepeda motor yang melintas mulai dari kawasan Senayan di Jakarta Selatan hingga kawasan Jl Medan Merdeka di Jakarta Pusat.
Penerapan itu bersinggungan dengan uji coba penghapusan Three in One (3 in 1). Saat uji coba akan berakhir pada akhir April, diharapkan 600 bus pemberian Kementerian Perhubungan dapat beroperasi.
Bila terealisasi, maka kendaraan roda dua dilarang melintas di jalan Senayan-Medan Merdeka.
"Kita lagi pertimbangkan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016).
Pembatas antara jalur lambat dan jalur cepat sepanjang jalan Senayan-Medan Merdeka akan dihilangkan agar trotoar bisa diperlebar hingga 10 meter. Selain itu pagar yang membatasi antar gedung juga akan dihilangkan.
"Semua gedung harus dibuka dulu pagarnya. Kalau sudah dibuka semua pembatas pagar, kita akan berlakukan. Motor bisa lewat belakang, ada jalan alternatif," ucap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan saat rapat kordinasi bersama dengan pihak kepolisian, akademis dan lembaga konsumen yang dilakukan hari ini Kamis (14/4), pihak kepolisian, akademis dan lembaga tersebut mengusulkan apabila 3 in 1 dihapus, DKI harus menyiapkan program pengganti yang lebih cepat.
Program pengganti, yakni menambah layanan transportasi umum, sterilisasi, rekayasa lalu lintas.
Sebab, untuk memberlakukan Electronik Road Pricing (ERP) yang merupakan satu-satunya program pengganti 3 in 1, pihaknya harus melakukan lelang terlebih dahulu.
Sementara, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Ahok untuk melimpahkan kewenangan lelang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP di Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta.
"Saat ini sudah ada 600 bus pemberian Kementerian Perhubungan. Sopir sudah ada. Kami minta PT Transportasi Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengurus admnistrasinya dengan cepat. Kalau itu terealisasi dalam masa perpanjangan ujicoba, saya dan Dirlantas berani memberlakukan pelarangan speda motor sampai dengan Senayan," imbuh Andri.
--