Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengembang Reklamasi Dituduh Palsukan Tanda Tangan Warga

PT Agung Podomoro Land mencatut itu yang kemudian diklaim sebagai persetujuan AMDAL.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengembang Reklamasi Dituduh Palsukan Tanda Tangan Warga
PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO
Aktivitas reklamasi menggunakan alat berat terlihat melalui pantauan udara terus berlangsung di Pulau G yang terletak di bibir Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016). Sebelumnya Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pidjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RW 11, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Hafidin mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan karena tanda tangan dia telah dipalsu oleh pengembang sebagai bentuk persetujuan AMDAL.

"Tanda tangan saya dipalsu pengembang. Saya waktu itu cuma tanda tangan hadir. Tapi pihak Pluit City bilang kalau itu persetujuan AMDAL," ujar Hafidin saat ditemui di Kantor RW 11, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Dia menceritakan pada 2012 lalu, pihak Pluit City yang merupakan proyek dari PT Muara Wisesa anak perusahaan PT Agung Podomoro Land melakukan sosialisasi di wilayahnya tentang reklamasi.

Dirinya bersama puluhan ketua RW di Pluit dan tokoh masyarakat hadir dalam acara itu dan menandatangani surat hadir. Namun, PT Agung Podomoro Land mencatut itu yang kemudian diklaim sebagai persetujuan AMDAL.

Hafidin kemudian kembali diundang pada 2015 oleh pengembang tentang sosialisasi reklamasi yang dipimpin oleh Haji Nur. Namun dirinya menolak hal itu karena dinilai lebih menyengsarakan nelayan di wilayahnya.

"Saya enggak mau lah. Sama saja saya jerumuskan warga saya. Cuma satu waktu itu yang setuju. Itu juga dia dikasih umroh gratis dari Podomoro," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Pada saat pengadilan di PTUN Jakarta beberapa waktu lalu, Hafidin juga sempat surat AMDAL yang dimaksudkan oleh pengembang. Namun, pihak PT Muara Wisesa tidak dapat menujukkan hal itu.

"Di depan hakim saya minta surat AMDAL. Saya tidak pernah tanda tangan, tapi pengacara dia hanya tunjukkan dokumen hadir saja dan ngakunya itu tanda tangan AMDAL. Surat AMDALnya juga enggak tahu sampai sekarang," lanjut Hafidin.

Hafidin juga mengatakan dalam Raperda, dikatakan bahwa semua pulau reklamasi adalah pulau-pulau kecil. Tapi untuk 100-500 hektar itu bukan termasuk pulau kecil. Menurutnya, pulau-pulau di Kepulauan Seribu hanya berkisar 5 sampai 10 hektar.

"Kami tidak butuh reklamasi, kami butuh laut," tegasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas