Bareskrim Upayakan Restitusi untuk Korban Penjualan Ginjal
Bareskrim Polri tengah mengupayakan restitusi untuk para korban penjualan ginjal yang kasusnya ditangani Bareskrim.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah mengupayakan restitusi untuk para korban penjualan ginjal yang kasusnya ditangani Bareskrim.
Menurut Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, restitusi merupakan hak para korban.
Sehingga setelah menelusuri aset para tersangka lalu aset itu didata dan akan diserahkan ke pengadilan untuk nantinya bisa dibagikan ke para korban.
"Nanti kami serahkan ke pengadilan, hakim yang akan putuskan dan akan dihitung. Katakanlah ada 10 korban masing-masing minta 100 juta, 100 juta kali 10 dan aset yang kami sita misalkan hanya Rp 200 juta. Kan kurang, ya hanya yang disita itulah yang bisa dibagi ke para korban," bebernya, Senin (18/4/2016) di Mabes Polri.
Seperti diketahui, restitusi sendiri diartikan sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Restitusi juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.
Dengan adanya restitusi maka korban mendapatkan kompensasi kerugian karena atas perbuatan pelaku, masa depannya menjadi taruhan
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).
Selama beraksi setahun belakangan, sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.
Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250-Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.