Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karier Imam Si Penantang Duel Ahok, dari Auditor Sampai Jadi OB di BPK

media sosial dihebohkan dengan video berisi pernyataan pria mengaku auditor BPK, Imam Supriadi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Karier Imam Si Penantang Duel Ahok, dari Auditor Sampai Jadi OB di BPK
Youtube
Pria mengaku Imam Supriadi, auditor BPK RI, menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

"Kemudian, saya minta SK saya untuk ditempatkan dimana, di unit kerja mana. Tapi, dibilang ditampung sementara di AKN V," tuturnya.

Beberapa bulan kemudian, Imam dipindahkan ke unit kerja Manajemen Informasi Audit (MIA) BPK hingga 2012.

"Sejak itu, saya hanya coba ikuti prosedur, saya di MIA BPK itu dianggap sebagai administrasi umum," ujarnya.

Pada beberapa waktu ia lupa perihal kejelasan status dan posisi tugasnya.

Namun, pada pertengahan 2012, pihak BPK mengeluarkan keputusan memberhentikan sementara dirinya sebagai pemeriksa atau auditor dan berlaku surut sejak bertugas di BPK RI, Jakarta.

Alasan pemberhentian, yakni karena sebab-sebab lain, faktor kebutuhan di administrasi umum dan angka kredit kinjer di bawah rata-rata.

"Dari mana ada kebijakan keputusan dengan alasan-alasan seperti itu. Dan keputusan itu juga multitafsir," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku sempat melayangkan protes ke biro SDM dan Itjen BPK lantaran tidak ada Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian statusnya sebagai auditor. Namun, hingga saat ini ia belum ditunjukkan SK tersebut.

Oleh karena itu, sampai saat ini Imam merasa masih sebagai seorang pemeriksa atau auditor.

Dengan alasan yang sama, Imam dan rekannya pernah mendatangi Ahok saat telah menjadi Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota pada September 2013.

Maksud kedatangannya ke Ahok, adalah untuk menyampaikan temuan timnya saat audit pada 2005 atau saat dirinya masih menjadi Bupati Belitung Timur. Hal itu pun telah diungkapkannya dalam artikel di blog Kompasiana.

Namun, pergerakannya itu justru membuat dia sempat diperiksa oleh bagian Inspektorat Jenderal BPK karena diduga menyalahgunakan jabatan.

Karena tidak adanya kejelasan SK pencabutan status sebagai auditor dan tidak ada kejelasan job deks, akhirnya sejak saat itu Imam tak bersemangat untuk masuk kerja di kantor BPK.

Ia kerap absen, di mana ia hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan, sehingga sempat mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari BPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas