Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karier Imam Si Penantang Duel Ahok, dari Auditor Sampai Jadi OB di BPK

media sosial dihebohkan dengan video berisi pernyataan pria mengaku auditor BPK, Imam Supriadi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Karier Imam Si Penantang Duel Ahok, dari Auditor Sampai Jadi OB di BPK
Youtube
Pria mengaku Imam Supriadi, auditor BPK RI, menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan video berisi pernyataan pria mengaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Imam Supriadi, menantang duel Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Bundara HI, Jakarta.

Namun, status auditor BPK tersebut langsung dibantah oleh pihak BPK dengan menyebut Imam hanya seorang staf bagian Sumber Daya Manusia (SDM) di BPK.

Dia juga disebut tengah menjalani hukuman disiplin 12 bulan dan akan pensiun dua tahun lagi.

Saat berbincang dengan Tribun, Imam menceritakan panjang lebar dinamika karirnya di BPK yang sekaligus mematahkan pernyataan tersebut.

Imam Supriadi adalah pria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1959 (57 th). Ia mempunyai seorang istri, Siti Hikmah dan dikaruniai lima anak dan dua orang cucu.

Lulusan Ilmu Hukum Pidana Universitas Tulang Bawang, Lampung itu bergabung dengan BPK di Jakarta sejak 1980.

Ia sempat dipindahtugaskan ke beberapa kantor BPK perwakilan provinsi di Pulau Sumatera sejak 2001.

Berita Rekomendasi

Lantas, ia mengaku bersama timnya sempat melakukan audit kinerja saat Ahok menjadi Bupati Belitung Timur pada 2005.

Saat itu, timnya menemukan sejumlah temuan terhadap keuangan APBD Pemkab Belitung Timur yang perlu ditindaklanjuti.

Di antaranya tentang dana PDAM sebesar Rp 664 juta dan asal-usul kepemilikan tiga pulau orangtuanya atau penjualan aset 'Bukit Ayah' dan dugaan pelanggaran administrasi Ahok yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD kurang dari enam bulan saat mengikuti Pilkada Belitung Timur.

"Saat itu ada empat orang di tim itu. Hasil pemeriksaan, auditnya kami laporkan ke pimpinan, tapi mereka tidak mengawal dan menindaklanjuti," katanya.

Imam Supriadi sempat bertugas di kantor BPK Provinsi Lampung dengan status terakhirnya tetap sebagai auditor atau pemeriksa sebelum ditarik ke kantor BPK pusat di Jakarta pada November 2010.

Dan ia ditempatkan di unit kerja AKN V.B BPK RI dengan NIP 195901071980031004.

Namun, sejak kembali bertugas di kantor pusat itu justru ia tidak mendapatkan posisi atau jabatan yang mempunyai kejelasan job description.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas