Pulau D di Pantai Utara Jakarta Sepi Usai Disegel
Pulau D, satu dari 17 pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta tampak sepi usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
"Pindah, sementara tidak di sini," paparnya.
Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Achmadi mengatakan, pembangunan unit di Pulau D sudah berhenti. Bangunan yang telah berdiri sudah disegel.
"Begini, kita itu kan sudah melakukan penertiban dari tahun 2015, bulan Juni. Jadi penertiban-penertiban yang kita lakukan sudah mulai dari surat peringatan, kemudian penyegelan, kemudian yang bongkar-bongkar," ujar Iswan di Balaikota DKI.
Ia menjelaskan, bila masih ada kendaraan proyek yang keluar masuk itu berarti untuk pembangunan reklamasi. Iswan mengatakan pengembang telah memiliki izin pembangunan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu kan mereka sudah punya izin. Izin prinsip dan ada izin pelaksanaan, begitu. Silakan tanya ke PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) dan biro PKLH (Penataan Kota dan Lingkungan Hidup)," paparnya.
Ia menjamin pembangun di pulau reklamasi tersebut berhenti. Pasalnya, Kapuk Naga Indah selaku pengembang telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan memberhentikan kegiatan pembangunan.
"Kalau misalnya melanggar, bersedia untuk dibongkar. Kalau misalnya pelanggaran yang berkaitan dengan rencana tata ruang dan perizinan dia bersedia didenda, begitu," imbuhnya. (tribunnews/fiq)