Pulau D di Pantai Utara Jakarta Sepi Usai Disegel
Pulau D, satu dari 17 pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta tampak sepi usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pulau D, satu dari 17 pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta tampak sepi usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan lantaran belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan alias IMB.
Tidak ada lagi kendaraan proyek keluar masuk di Pulau D yang rencananya bakal menjadi komplek hunian mewah dan kantor.
Berada di sebelah barat dari tiga zona reklamasi pulau, Pulau D ini dikembangkan swasta yakni PT Kapuk Naga Indah. Pulau seluas 476 hektar tersebut dibangun hanya kurang lebih 400 meter dari Pantai Indah Kapuk.
Penjagaan di sekitar pulau itu dilakukan sangat ketat. Tidak sembarangan orang bisa masuk ke pulau reklamasi tersebut.
Pantauan Tribunnews, sedikitnya sepuluh petugas keamanan berseragam hitam berjaga di dua jembatan. Dua jembatan tersebut menjadi pintu masuk menuju Pulau D.
Akses darat menuju pulau tersebut hanya bisa dilalui melalui jembatan yang berada di Pantai Indah Kapuk 1 (PIK). Posisinya tidak jauh dari supermarket di jalan PIK.
Kini jembatan tersebut ditutup pembatas yang terbuat dari beton. Saking ketatnya wartawan juga tidak dizinkan mengambil foto tersebut meski dari seberang pulau.
"Berdasarkan perintah, tidak boleh difoto," ujar salah seorang petugas keamanan.
Lokasi jembatan menuju Pulau D berada di tikungan jalan PIK. Tikungan jalan tersebut dijadikan tempat ngetem (pemberhentian sementara) angkot yang melintasi PIK.
Menurut salah seorang sopir angkot tersebut, hanya pada hari ini saja, kendaraan proyek tidak terlihat. Beberapa hari sebelumnya kendaraan proyek seperti molen dan truk sering keluar masuk pulau.
"Hari ini saja tidak terlihat, dari kemarin banyak yang keluar masuk pulau," katanya.
Tidak jauh dari pintu masuk pulau tersebut berdiri megah kantor marketing pengembang. Kantor pemasaran pengembangan ini mirip kubah berwarna emas.
Hanya saja kantor tiga lantai dengan ornamen patung di depannya tersebut tampak sepi dan sedang di renovasi.
Menurut salah seorang petugas keamanan lantaran sedang direnovasi, kantor marketing dipindahkan sementara. Namun petugas keamanan terebut enggan menyebutkan ke mana pindahnya kantor marketing.
"Pindah, sementara tidak di sini," paparnya.
Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Achmadi mengatakan, pembangunan unit di Pulau D sudah berhenti. Bangunan yang telah berdiri sudah disegel.
"Begini, kita itu kan sudah melakukan penertiban dari tahun 2015, bulan Juni. Jadi penertiban-penertiban yang kita lakukan sudah mulai dari surat peringatan, kemudian penyegelan, kemudian yang bongkar-bongkar," ujar Iswan di Balaikota DKI.
Ia menjelaskan, bila masih ada kendaraan proyek yang keluar masuk itu berarti untuk pembangunan reklamasi. Iswan mengatakan pengembang telah memiliki izin pembangunan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu kan mereka sudah punya izin. Izin prinsip dan ada izin pelaksanaan, begitu. Silakan tanya ke PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) dan biro PKLH (Penataan Kota dan Lingkungan Hidup)," paparnya.
Ia menjamin pembangun di pulau reklamasi tersebut berhenti. Pasalnya, Kapuk Naga Indah selaku pengembang telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan memberhentikan kegiatan pembangunan.
"Kalau misalnya melanggar, bersedia untuk dibongkar. Kalau misalnya pelanggaran yang berkaitan dengan rencana tata ruang dan perizinan dia bersedia didenda, begitu," imbuhnya. (tribunnews/fiq)