Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobroknya Reklamasi Jakarta, di Pulau D Pengembang Nekat Dirikan Ruko dan Hunian Tanpa Kantongi IMB

Walaupun di Pulau D pengembang sudah membangun rumah toko sebanyak 104 unit, dan juga beberapa rumah tinggal, tidak dilengkapi dengan IMB.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bobroknya Reklamasi Jakarta, di Pulau D Pengembang Nekat Dirikan Ruko dan Hunian Tanpa Kantongi IMB
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga bermain di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

JAKARTA. Satu demi satu borok dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta terungkap.

Setelah beberapa waktu lalu, borok terungkap atas suap dari salah satu pengembang yang terlibat dalam reklamasi ke anggota DPRD untuk memuluskan keinginan mereka agar kewajiban pengembang kepada Pemda DKI dalam Raperda Zonasi bisa diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen, kali ini borok lain terungkap.

Borok tersebut, berkaitan dengan banyaknya pelanggaran aturan yang dilakukan dalam proses reklamasi. Salah satu pelanggaran tersebut terjadi dalam reklamasi Pulau D.

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemenuhan prosedur administrasi.

Walaupun di Pulau D pengembang sudah membangun rumah toko sebanyak 104 unit, dan juga beberapa rumah tinggal, bangunan tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan atau amdal.

Selain pelanggaran tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menemukan penggunaan batu gunung untuk pembangunan tanggul, padahal pada dokumen izin lingkungan, tanggul akan dibangun dengan beton.

Pelanggaran juga ditemukan terhadap ketidakjelasan sumber pasir laut yang digunakan sebagai material reklamasi.

Berita Rekomendasi

Pelanggaran juga dilakukan terhadap penggunaan pasir laut di mana dalam amdal atau izin lingkungan 20 juta meter kubik, tapi yang digunakan mencapai 35 meter kubik.

"Untuk sumber batu gunung tidak jelas, perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti kontrak dan suplier batu gunungnya," kata Siti saat Rapat Kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR Rabu (20/4).

Selain pelanggaran tersebut, pengembang Pulau D juga tidak menyiapkan kanal sesuai dengan rencana tata ruang wilayah DKI Jakarta.

Selain di Pulau D, pelanggaran juga terjadi untuk reklamasi Pulau G.

Siti mengatakan, pengembang reklamasi seluas 151 hektare menolak untuk diawasi pemerintah.

Bukan hanya itu saja, pengembang pulau reklamasi tersebut juga tidak memberikan dokumen izin lingkungan.

"Alasannya masih minta waktu," katanya.

Atas temuan-temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengambil langkah hukum.

"Kami mau dekati dulu dari sanksi administrasi, walau menurut uu secara normatif tiga hukuman bisa dikenakan," katanya.

Reporter: Agus Triyono

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas