Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terima Suap Terkait Pengajuan PK
Edy ditangkap KPK di basement Hotal Acacia di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, kemarin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dipastikan menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno lebih dari sekali.
Uang tersebut terkait pengurusan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dua perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diduga bukan yang pertama. Desember 2015 penyerahan sebesar Rp 100 juta uang tersebut terkait pengaduan permohanan kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Edy ditangkap KPK di basement Hotal Acacia di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, kemarin.
Edy baru saja menerima uang Rp 50 juta dari Doddy.
Agus sendiri masih merahasiakan identitas rinci Doddy dan kepentingannya.
Namun, usai operasi tangkap tangan kemarin, KPK langsung menggeledah perusahaan yakni kantor PT Paramount Enteprise International. Agus sendiri mengakui suap tersebut berasal dari dua perusahaan.
"Perkara perdata dari dua perusahaan, tapi jangan dibuka di sini dulu. Kami akan melakukan pendalaman," kata Agus.
Usai diperiksa 1 x 24 jam, KPK telah menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. Edy disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Udang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.