PN Jakarta Pusat Masih Tutupi Kasus Suap Paniteranya
Dia juga mengaku belum mendengar nama PT Paramount Enterprise International.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku tidak tahu menahu terkait suap yang diterima Panitera/Sekrataris Edy Nasution senilai Rp 50 juta.
Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, mengatakan pihaknya belum mengetahui ada kasus yang didaftarkan untuk Peninjauan Kembali.
"Belum tahu kita itu kasusnya. Jadi pengajuannya juga belum jelas itu, biasanya kan didaftar dulu. Belum didaftar," kata Jamaludin saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Dia juga mengaku belum mendengar nama PT Paramount Enterprise International.
Padahal, kantor perusahaan tersebut telah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi usai penangkapan Edy.
"Nanti saya cek dulu lah ya. Belum jelas itu pengajuannya," kata Jamaludin.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi uang suap yang diterima Edy dari Doddy Aryanto Supeno terkait pengajuan Peninjauan Kembali.
Agus mengatakan suap tersebut berasal dari dua perusahaan.
Edy sendiri dijanjikan Rp 500 juta. Rp 100 juta telah diterima pada Desember tahun lalu.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka suap sebagai penerima dan pemberi.