Cukup Dua Alat Bukti, Polda Tetapkan Pemutilasi Sebagai Tersangka
Dia menduga insiden pembunuhan itu berawal dari cek-cok mulut antara pelaku dan korban.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Kusmayadi alias Agus, pelaku pembunuhan NA (34).
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti.
"Sudah dua alat bukti, kami penuhi. Status sudah tersangka. Alat bukti sudah cukup. Alat bukti saksi, petunjuk ada, visum, autopsi memenuhi dari situ," tutur Moechgiyarto, Jumat (22/4/2016).
Dia menduga insiden pembunuhan itu berawal dari cek-cok mulut antara pelaku dan korban.
Ini karena, korban meminta tanggung jawab setelah menghamilinya.
"Suka sama suka, lalu, kos di salah satu tempat. Satu bulan berhubungan hamil dan minta tanggung jawab. Lalu cek-cok, dll," kata dia.
Untuk sementara, para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Namun, tak tertutup kemungkinan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Aparat kepolisian menangkap Kusmayadi alias Agus, pelaku pembunuhan NA (34). Pelaku ditangkap di Rumah Makan Salero Bundo, Jalan Masrip Nomor 9-11 Karang Tilang, Surabaya, pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat melalui Hot Line. Polisi mengajak peran masyarakat apabila melihat ciri-ciri orang itu agar melaporkan ke 0817-0306-6789 (HOT LINE) & 021-5234230.
Sesosok mayat wanita ditemukan di sebuah rumah wilayah Telagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/4/2016) pagi.
Wanita hamil itu diduga dibunuh dengan cara dimutilasi.
Penemuan mayat terungkap setelah warga mencium bau tak sedap.
Setelah masuk ke rumah, polisi melihat jasad perempuan dalam posisi mengenaskan.
Kaki dan tangan terbungkus plastik, sedangkan badan digeletakkan di lantai kamar.