PN Jakarta Selatan Bebaskan Pelaku Penganiayaan di Bawah Umur
Pada pertimbangannya hakim berpendapat bukti jaksa terkait usia terdakwa tidak sah.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Majelis Hakim yang diketuai Pudji Tri Rahadi membebaskan MS (16) terdakwa kasus dugaan penganiayaan.
Putusan hakim yang turut membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum Yenita dikeluarkan melalui putusan sela atas eksepsi dari kuasa hukum MS.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penutut umum batal demi hukum. Memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim Pudji Tri Rahadi di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Pada pertimbangannya hakim berpendapat bukti jaksa terkait usia terdakwa tidak sah.
Pasalnya, jaksa menggunakan ijazah sekolah dasar MS yang menunjukan usianya 21 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan usia MS pada akta kelahiran yang menunjukannya masih berusia 16 tahun.
Menurut hakim, MS yang masih berada pada usia anak-anak tidak dapat diperiksa pada pengadilan biasa karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setelah keluarnya putusan tersebut, MS yang sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tinggal menunggu petikan putusa dari PN Jakarta Selatan untuk kembali menghirup udara bebas.
Sebelumnya, MS merupakan terdakwa dugaan penganiayaan menggunakan air keras pada malam pergantian tahun baru 2016.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan MS terjadi dalam tawuran warga di Jalan Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta.
Akibat bentrokan yang melibatkan sekitar 100 warga RT 09 RW 10 melawan RT 02, RT 05, dan RT 08 RW 10, Menteng Dalam, Ahmad Rifai (20) tewas dibacok.
Sementara Hasan Basri juga mengalami luka-luka karena tersiram air keras dari MS.