Yusril: Sidang Kicauan Porno Ongen Malah Buat Malu Presiden Jokowi
Dari awal saya sudah katakan sebaiknya kasus ini didrop saja.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Yulius Paonganan alias Ongen yang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena kicauannya di sosial media, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan sebaiknya perkara kliennya dihentikan saja.
Pasalnya, kata Yusril, perkara yang berawal dari foto Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani pada sosial media kliennya hanya permalukan presiden.
"Dari awal saya sudah katakan sebaiknya kasus ini didrop saja. Karena akan berdampak luas di masyarakat dan kepada Jokowi yang sekarang sudah jadi Presiden," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Menurut Yusril, permasalahan yang menjerat Ongen semata karena ada orang yang mencoba melindungi presiden secara berlebihan.
"Ada pihak yang berlebih-lebihan ingin melindungi presiden, padahal akhirnya yang membuat susah presiden itu sendiri," kata Yusril.
Yusril juga menuding dakwaan jaksa pada Ongen terkesan dipaksakan karena dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
"Kalau deliknya menghina, presidennya harus lapor, buat aduan. Tapi ini yang didakwakan UU pornografi dan UU ITE," kata Yusril.
Sebelumnya, Yulius alias Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang berprofesi dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah, langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.