Pemprov DKI Belum Putus Kontrak Pengelola Sampah Bantargebang
Gembar-gembor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memutus kontrak dan swakelola sampah
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum juga memutus kontrak dengan pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Jawa Barat, yaitu PT. Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Gembar-gembor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memutus kontrak dan swakelola sampah belum terealisasi.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta belum lama ini baru menunjuk audit independen untuk melacak aliran dana yang masuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT GTJ dan PT NOEI.
Sebelumnya pemprov DKI sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) ke PT GTJ dan PT NOEI pada 25 September 2015, serta dilanjutkan SP 2 pada tanggal 27 November 2015.
Diberikannya surat peringatan tersebut karena Pemerintah DKI menilai PT GTJ dan NOEI gagal memenuhi kewajibannya untuk membangun dan mengoperasikan semua prasarana di Bantargebang pada 2011.
Misalnya pembangunan GALFAD (Gasification Landfill Anaerobic Digestion). Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menyatakan telah menunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak Pemprov DKI dengan pihak pengelola Bantargevang.
Isnawa menjelaskan audit independen tersebut akan bekerja selama 30 hari, setelah Pricewaterhouse Coopers ditunjuk sebagi auditor pemprov DKI pada tanggal 22 April 2016 kemarin.
Penujukan auditor sebelum pemprov DKI memutus kerjasama dengan pihak Bantargebang dikatakan Isnawa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI.
"Jadi bahwa mereka nantinya akan melaksanakan tugas selama 30 hari dimulai dari tanggal 22 April 2016. Sebagi konsultan indepnedn ini akan mengaudit," ujar Isnawa, Rabu (27/4/2016).
Audit tersebut menemukan hasil yang menunjukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT GTJ dan PT NOEI maka pemerintah DKI langsung akan melayangkan surat peringatan ke tiga, dan pengelokaan sampah warga Jakarta akan dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Apabila terjadi pemutusan kontrak kerjasma kami dinas keberishan harus mengantisipasi pengelolan sewa kelola. Kami yang pertama adalah tenaga kerja di sana akan kami rekrut menjadi pekerja lepas Dinas Kebersihan," ujar dia.
"Kemudian juga kami akan melakukan pendampingan dengan tenaga ahli persampahan dan tentunya yang paling penting adalah pengadan alat berat berupa ekskavator," jelas Isnawa.
Isnawa menambahkan, pemprov DKI Jakarta tahun ini juga akan membangun tempat pengolahan sampah modern atau yang lebih dikenal dengan intermediate treatment facilities (ITF) di tiga wilayah di Jakarta. Ketigannya ada di Sunter, Celincing, Kamal Muara, Jakarta Utara.