Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Mirna: Saya Kalau Ngamuk Bisa Lebih Gila dari Ahok

Hampir empat bulan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun sianida ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ayah Mirna: Saya Kalau Ngamuk Bisa Lebih Gila dari Ahok
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
Edi Darmawan Salihin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir empat bulan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun sianida ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, hingga kini teman kuliah Mirna selama di Australia, Jessica Kumala Wongso (27) yang menjadi tersangka pembunuhan berencana tersebut belum juga dibawa ke pengadilan lantaran berkas perkara belum lengkap di Kejati DKI Jakarta.

Apalagi, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti telah memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso untuk 30 hari ke depan. Itu artinya Jessica akan mendekam di sel sampai 28 Mei 2016 mendatang.

Menurut Krishna permohonan izin penambahan masa penahanan Jessica tersebut sudah diajukan ke pengadilan, bukan lagi ke kejaksaan.

"Iya, izin pengadilan. Intinya, ini kami perpanjang," ucapnya.

Dengan penambahan masa penahanan Jessica selama 30 hari, maka penyidik telah menahan Jessica selama 120 hari. Jika dalam 120 hari penyidik belum mampu merampungkan berkas perkara, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Edi Darmawan Salihin selaku orangtua korban, Mirna, mengaku saat ini dirinya masih bisa bersabar dengan keadaan proses hukum tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebab, ia yakin penyidik sudah mempunyai lebih dua alat bukti dan bisa segera dinyatakan lengkap oleh jaksa dan Jessica bisa dibawa ke pengadilan.

Namun kata Darmawan kesabaran ada batasnya. Ia bisa saja naik pitam apabila tabir dibalik kasus kematian putrinya justru tidak terungkap.

"Sekarang ini kita coba sabar-sabarkan hati, kuatkan hati. Tapi, kalau sudah mau terakhir kali, yah saya ngamuk lah. Kamu belum pernah lihat saya ngamuk kan. Nanti lihat aja, saya kalau ngamuk bisa lebih gila dari Ahok," ujar Darmawan.

Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku belum menerima surat perpanjangan masa penahanan kliennya. Padahal masa penahanan Jessica sudah resmi diperpanjang hingga 28 Mei 2016 mendatang.

"Kalau mau diperpanjang, saya belum dapat masa perpanjangannya. Penetapan dari izin pengadilan saya belum dapat dari penyidik. Mungkin besok, saya tak tahu," tutur Hidayat.

Meski begitu Hidayat menghormati keputusan penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) untuk mengajukan perpanjangan masa penahanan untuk jangka waktu 30 hari ke pengadilan.

"Kami harus hormati. Sesuai pasal 29 (KUHAP,-red), polisi atau penyidik masih mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan penyidikannya kalau belum lengkap. Tetapi kalau sudah lengkap ya P21," kata dia.

Hidayat menjelaskan pihaknya juga sedang mempersiapkan upaya hukum kepada aparat kepolisian. Upaya hukum ditempuh apabila Jessica tak kunjung mendapat kepastian hukum.

Teman satu kampus Wayan Mirna Salihin di Billy Blue Collage itu hingga kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak kunjung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Upaya hukum itu tak menutup kemungkinan diajukan karena sudah diatur di Undang-Undang.

"Nantilah, kami sudah punya persiapan hukum. Nanti lah masih rahasia. Kan diatur undang-undang Hak Asasi Manusia. Kami bisa ganti rugi segala macam, kan jelas diatur UU," tuturnya.

Hanya saja Hidayat ingin terus memantau terlebih dahulu perkembangan kasus yang menjerat kliennya itu. Sembari mempersiapkan upaya hukum apa yang tepat untuk dilakukan nantinya.

"Nah, kami lihat. Saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kami menunggu dari Kejati hasilnya apa. Diterima lengkap atau kurang lengkap," kata dia.

Dia berkeyakinan Jessica akan menghirup udara bebas karena tak bersalah. Ini dilihat dari alat bukti yang tak kuat.

"Kalau dari saya sendiri kan CCTV jelas, keterangan ahlinya ada tidak, keterangan saksi bagaimana, saksi itu kan melihat mendengar dan mengalami," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya sempat berkomunikasi dengan Jessica mengenai kemungkinan untuk keluar dari ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

"Makanya saya bilang sama Jessica. Jessica, kami menghitung hari saja deh, dari hari ke minggu, minggu ke bulan dan sampai hari ini belum dapat jawaban," tambahnya.

Lesu Saat Cek Kesehatan
Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hanya tertunduk lesu saat dibawa ke ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Dia menjalani pemeriksaan kesehatan kemarin siang. Dia keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Lalu, sambil tertunduk, berlari-lari kecil menuju mobil ambulans yang membawa ke ruang Biddokes Polda Metro Jaya.
Tak ada kata yang terucap dari mulutnya. Wajah Jessica tak menunjukkan ekspresi. Selama berada di tempat tersebut, dia mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Usai cek kesehatan pihak kepolisian mengumumkan hasilnya. Jessica dinyatakan sehat dan jantungnya tidak bermasalah meski pada beberapa hari yang lalu mengeluhkan sesak napas dan sakit di dada.

Selama diperiksa petugas medis, Jessica menjalani rekam jantung dan foto rontgen. Hasil dari pemeriksaan rekam jantung, tak menunjukkan masalah begitu juga dengan foto rontgen.

Setelah dilakukan rekam jantung, petugas medis tak meminta Jessica melakukan aktivitas menggunakan treadmill. Artinya, kondisi jantung yang bersangkutan masih berada dalam batas normal.

"Sehingga bisa disimpulkan Jessica dalam keadaan sehat dan baik. Adapun kalau ada keluhan barangkali dada agak sakit mungkin regangan otot dan sebagainya," ujar KabidDokes Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Musyafak.

Sering Begadang
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas menjelaskan bahwa pola hidup Jessica selama di tahanan memang agak aneh.

"Dia itu kalau tidur selalu lewat larut malam, lalu kalau bangun siang," kata Barnabas.

Menurut Barnabas, dia melihat Jessica seperti seseorang yang punya gangguan tidur.

"Dia itu tak bisa tidur cepat," ujar Barnabas.

Kemudian lantaran selalu bangun siang itulah makanya Jessica tak pernah olahraga.

"Dia itu kalau bangun tidur bisa jam sembilan atau jam sepuluh. Makanya tak pernah ikut olahraga pagi dia itu," kata Barnabas.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) pukul 07.45 WIB. Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Masa penahanan Jessica, sebelumnya, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan. Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016. Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016

Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan. (coz/gle/ote/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas