Belum Kantongi IMB, PT Kapuk Naga Indah Siap Bayar Denda
Mantan Danpaspampres tersebut berkilah izin IMB sudah diajukan pihaknya dua tahun lalu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau reklamasi C dan D di utara Jakarta mengaku siap membayar denda pendirian bangunan tanpa izin.
Untuk diketahui di kedua pulau tersebut PT KNI baru mengantongi izin pelaksanaan reklamasi.
Sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada sama sekali lantaran pembahasan dua Raperda terkait reklamasi dihentikan.
Sementara saat peninjauan dilakukan oleh Menko Maritim , Menteri LHK, Menteri KKP, dan Gubernur DKI Jakarta ke pulau tersebut, sejumlah bangunan yang diperuntukan untuk Ruko dan Rukan, sudah berdiri kokoh.
"Siap bayar denda, namanya resiko" ujar Direktur III, PT KNI, Nono Sampono di Lokasi, Rabu (4/5/2016).
Mantan Danpaspampres tersebut berkilah izin IMB sudah diajukan pihaknya dua tahun lalu.
Namun hingga kini izin tersebut belum keluar.
Selain itu menurutnya melaksanakan pembangunan sebelum keluarnya izin, lumrah dilakukan pengembang.
"Coba tanya pengembang lain, apakah berproses sambil jalan, atau menunggu IMB?," katanya.
Izin mendirikan bangunan diatur dalam PP nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Untuk DKI Jakarta mengenai IMB dipertegas dengan Pergub DKI Jakarta nomor 85 tahun 2006 tentang Pelayanan Penertiban Perizinan Bangunan.
Selain pemberian sanski adminitratif, para pelanggar IMB dapat dikenakana sanksi 10 persen dari nilai bangunan yang telah atau sedang dikerjakan.