Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Susi Tegaskan Reklamasi Harus Kedepankan Lingkungan

Susi mengatakan reklamasi merupakan hal yang lumrah terjadi di dunia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Susi Tegaskan Reklamasi Harus Kedepankan Lingkungan
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat heran dengan pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Susi menjelaskan, pihaknya melangsungkan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Hasilnya pemerintah merencanakan pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul raksasa. Susi heran dengan adanya reklamasi.

"Beberapa rakor dengan Menko sebelumnya, rencana pemerintah, membuat Giant Sea Wall bukan reklamasi," ujar Susi di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016),

Tapi karena reklamasi Teluk Jakarta sudah berlangsung. Pemerintah Pusat ingin melakukan pembenahan dan pengoreksian terkait reklamasi.

"Supaya tidak terjadi gangguan lingkungan untuk alam mau pun para pemangku kepentingan," kata dia.

Susi mengatakan reklamasi merupakan hal yang lumrah terjadi di dunia.

Berita Rekomendasi

Tetapi, pemerintah harus mengatur dan memastikan jika reklamasi diperbolehkan, maka harus jelas prioritas peruntukannya.

"Kalau komersil, harus dipastikan tidak membuat degradasi lingkungan, tidak mengganggu pemangku kepentingan, lingkungan terintegrasi, terutama tentang arus laut, kehidupan biota laut dan variasi ekosistem di sekitar wilayah reklamasi," ujarnya.

Pemerintah Pusat akan melakukan pengoreksian. Sehingga reklamasi bisa menguntungkan negara, swasta, dan masyarakat.

Karenanya reklamasi harus mengacu dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas