52 Adegan Mutilasi Janda Hamil Diperagakan Kusmayadi
Setelah sempat tertunda, Polresta Tangerang akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Setelah sempat tertunda, Polresta Tangerang akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa dengan tersangka Kusmayadi alias Agus (33) pada Senin (9/5/2016).
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Agus diringkus polisi karena membunuh dan memutilasi kekasihnya, Nur Atikah (34) pada Minggu (10/4/2016) lalu di kamar kontrakan keduanya, di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa.
Jenazah Nur, janda beranak dua yang juga tengah hamil itu, baru ditemukan tetangga pada Rabu (13/4) lalu dalam keadaan sudah membusuk.
Agus sendiri sudah diringkus polisi di Rumah Makan Padang Sari Bundo, Jalan Masrip, Karangtilang, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (20/4) lalu. Kepada polisi, Agus mengaku membunuh Nur karena kesal didesak menikahi dirinya. Nur juga kerap kali berlaku kasar kepada Agus yang sudah beristri itu.
Wakil Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Mukti Juharsa menuturkan, proses rekonstruksi dilakukan pada Senin pagi pukul 09.00 dengab total 52 adegan.
Adegan dilakukan mulai dari Agus perang mulut Nur di dalam kontrakan, proses pembunuhan dan mutilasi, hingga proses pembuangan potongan tangan dan kaki Nur.
"Total ada 52 adegan, dimana 23 adegan diantaranya dilakukan di dalam kontrakan Agus dan korban. Adegan mulai dari cekcok mulut, sampai Agus memiting leher Nur hingga tewas, sebelum akhirnya memutilasi korban, " kata Mukti.
Dalam adegan rekonstruksi tertutup tersebut, disebutkan bahwa Agus memotong kedua tangan Nur dengan golok, sementara kedua kaki Nir dimutilasi dengan gergaji.
"Sisa adegan dilakukan di tempat kerja pelaku, yakni Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak. Di sana, digambarkan bagaimana Agus mengajak kawannya, Eric untuk membantunya membuang potongan tangan dan kaki Nur, " kata Mukti.
Eric sendiri, oleh polisi, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Agus melakukan aksi bejatnya itu.
Dari restoran, rekonstruksi beralih ke Desa Kadu Agung Tigaraksa, tempat Agus dan Eric membuang potongan tangan dan kaki Nur.
"Agus sudah dijerat dengan Pasal 340, dan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan terhadap janin dalam kandungan, " ujar Mukti. (Banu Adikara)