Pengembang Dirikan Bangunan Tanpa Izin di Pulau Reklamasi, Ahok; Itu Tidak Masalah
Ahok berpendapat pendirian bangunan tanpa izin akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
![Pengembang Dirikan Bangunan Tanpa Izin di Pulau Reklamasi, Ahok; Itu Tidak Masalah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahok-diperiksa-8-jam-terkait-kasus-suap-reklamasi_20160510_211709.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, atau beken disapa Ahok, menganggap enteng perilaku pengembang yang mendirikan bangunan di pulau reklamasi. Padahal, pengembang tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Ahok berpendapat pendirian bangunan tanpa izin akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
"Itu nggak masalah. Itu ada proses denda," kata Ahok usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Ketika ditanya mengenai besaran denda tersebut, Ahok mengaku tidak tahu.
"Saya nggak tahu. Ada hitungannya," kata bekas politikus Partai Gerindra itu.
Ahok hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yakni anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Diperiksa lebih kurang delapan jam, Ahok dicecar pertanyaan kepada tiga tersangka tersebut.
"Pokoknya saya diminta melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Pak Sanusi dan Pak Trinanda. Tiga tersangka ini mau dinaikan jadi saya mau melengkapi berkas-berkas untuk beliau-beliau itu," singkat bekas anggota DPR RI itu.
PT Kapuk Naga Indah telah mendirikan bangunan di Pulau C dan D. Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah, Letjen (Purn) Nono Sampono mengungkapkan pihaknya nekat membangun karena sudah dua tahun lalu mengajukan surat pengajuan penerbitan IMB ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun belum diterbitkan.
Adapun beberapa hal yang belum dipenuhi oleh pengembang adalah AMDAL yang bermasalah, jarak antar Pulau C dan Pulau D yang digabung, sedimen tanah yang menyambung dengan daratan Jakarta dan pembangunan berindikasi tidak memerhatikan ekosistem laut.
Dalam pernyatanya sebelumnya, Ahok mengatakan denda kepada pengembang yang nakal sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dendanya sebesar 10 persen dari nilai bangunan yang telah didirikan.
Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Pemerintahan Basuki telah mengeluarkan empat izin. Izin tersebut antara lain Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra terbit pada tanggal 23 Desember 2014.
Kemudian izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015.
Ke-tiga izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015. Serta terakhir Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.