Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngakunya Tentara AS, WN Nigeria Ini Berhasil Menipu Ninung Rp 650 Juta Lewat Facebook

Modus tersangka ARC adalah membuat akun Facebook dan mengaku bernama Eldho Markose seorang tentara Amerika Serikat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ngakunya Tentara AS, WN Nigeria Ini Berhasil Menipu Ninung Rp 650 Juta Lewat Facebook
Warta Kota/Bintang Pradewo
Polisi merilis penangkapan seorang WN Nigeria yang menipu dengan mengaku-ngaku sebagai tentara AS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria Akokwu Richard Chisom alias ARC (31) dan dua perempuan Indonesia NM (20) serta RN (43) ditangkap jajaran Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Apartemen Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/5).

Mereka ditangkap lantaran dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui media sosial Facebook terhadap seorang guru bernama Ninung Pangarti (37) senilai Rp 650 juta.

Para tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka ARC berperan membuat akun Facebook dengan nama dan foto palsu mengaku sebagai tentara Amerika Serikat, tersangka NM yang merupakan teman dekat ARC berperan berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan tersangka RN menyiapkan buku rekening untuk menampung uang korban.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto menyampaikan, modus tersangka ARC adalah membuat akun Facebook dan mengaku bernama Eldho Markose seorang tentara Amerika Serikat (AS), sejak Agustus 2015. Kemudian, dia berkenalan dengan korban atas nama Ninung Pangarti (37), seorang guru dan ingin mengajaknya menikah.

"Terjalin komunikasi, kemudian yang bersangkutan mengajak korban menikah dan berjanji akan memberikan uang sebesar 1,5 juta Dollar AS untuk investasi, menyumbang ke panti asuhan, biaya menetap di Indonesia, serta biaya nikah," kata Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

Dia mengatakan tersangka ARC berkomunikasi lewat Facebook Messanger bahwa akan mengutus agen diplomatik bernama Mr. Max ke Indonesia untuk membawa uang di dalam boks, tanggal 17 April 2016 ke Bandara Ngurah Rai, Bali.

Untuk mengelabui korban, tersangka lainnya berinisial NM yang berperan sebagai petugas Bea Cukai Bandara meminta korban agar bisa mentransfer uang untuk menyerahkan boks tersebut.

Berita Rekomendasi

"Disampaikan tersangka ARC, bahwa kotak berisi uang akan dikirim ke Bandara Ngurah Rai. Tersangka NM yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai kemudian menghubungi korban agar segera mentransfer uang untuk biaya administrasi mempercepat paket keluar. Agar tidak dikira uang buat kegiatan terorisme atau pencucian uang," katanya.

Sejurus kemudian, korban mentransfer uang beberapa kali ke rekening yang sudah disiapkan tersangka RN. Total jumlah uang yang ditransfer mencapai Rp 650 juta.

Ternyata, setelah ditransfer barang atau kotak itu tak kunjung datang. Sadar telah ditipu, korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor: LP/2252/V/2016/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 10 Mei 2016.

Setelah menerima laporan, kata Suharyanto, penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka NM dan RN. Selanjutnya, dikembangkan dan menangkap aktor intelektualnya tersangka ARC di Apartemen Nias, daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tersangka sudah berada di Indonesia sejak 2 tahun lalu. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku dan korban lainnya.

"Kami masih lakukan pendalaman mencari apakah ada pelaku lain atau korban lain. Kami harapkan, masyarakat berhati-hati dengan modus kejahatan seperti ini. Jangan mudah diiming-imingi sesuatu dan mentransfer uang," katanya.

Menurutnya, tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli perhiasan. "Begitu uang ditransfer korban, tersangka RN langsung mengambilnya. Hasil kejahatan dibagi-bagi. Ada yang dipakai buat beli perhiasan," tandasnya.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa lima KTP, satu Pasport, tiga laptop, 15 telepon genggam, 10 buku tabungan, 13 kartu ATM, enam simcard, kalung emas, uang cash 800 Dollar, dan 1.000 Ringgit. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas