Soal Reklamasi Teluk Jakarta, Muhamad Idrus: Giliran Orang Kecil, Salah Sedikit Langsung Bongkar
Calon gubernur DKI Jakarta dari PKS Muhamad Idrus menyayangkan pembiaran proyek reklamasi yang telah banyak melanggar aturan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Soal Reklamasi Teluk Jakarta, Muhamad Idrus: Giliran Orang Kecil, Salah Sedikit Langsung Bongkar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/proyek-reklamasi-pulau-disegel-dirjen-lhk_20160512_154453.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta dari PKS Muhamad Idrus menyayangkan pembiaran proyek reklamasi yang telah banyak melanggar aturan.
”Kenapa dari awal reklamasi dibiarkan kalau ternyata banyak aturan. Selama ini pengawasannya ke mana saja?” Tutur Idrus dalam pernyataannya, Senin (16/5/2016) malam.
Jawaban ini juga merupakan tanggapan Idrus atas pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta jorok.
Sehingga Ahok meminta pengembang membenahinya sesuai dengan Analisa Menegenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Idrus pun menuturkan bahwa Pemprov DKI seharusnya tegas dan paham akan perundang-undangan yang berlaku sehingga carut marut reklamasi ini tidak terjadi.
”Pengembang salah besar, tapi Pemprov DKI juga seharusnya tidak boleh membiarkan pelanggaran dari awal” Tegas Idrus yang dikenal sebagai pencetus #JakartaKEREN ini.
Idrus pun menyayangkan berlangsungnya reklamasi Pulau C dan Pulau D yang seharusnya dibangun terpisah malah dibangun berdekatan.
Padahal proses pembangunan reklamasi membutuhkan waktu lama.
“Pertanyaan saya pada kemana pejabat terkaitnya, kenapa yang seperti ini dibiarkan? Ini ada apa. Giliran orang kecil membangun salah sedikit saja langsung dibongkar. Ini namanya tidak adil!” Tandas Idrus yang disebut-sebut sebagai “Darah Baru Jakarta” oleh para pengamat politik.
Idrus pun mengapresiasi sikap tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang menyegel pulau hasi, reklamasi Teluk Jakarta Pulau C, D, dan G lantaran sarat pelanggaran, melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan MWS pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta (Keputusan Menteri LHK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.