IS dan HJ Hanya Pasrah Lihat Dua Temannya Tewas Ditembak Polisi
Sedangkan dua pelaku lainnya, IS (26) dan HJ (33) hanya pasrah melihat temannya tersungkur di lokasi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Dua dari empat perampok kejam yang menembak warga saat beraksi di Perumnas III, Jalan Sulawesi Raya RT 04/17, Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Jumat (13/5) lalu, akhirnya ditembak mati polisi.
Pelaku, WJ (33) dan RI (32) tewas di tempat setelah dada dan punggungnya diterjang tiga peluru polisi. Sedangkan dua pelaku lainnya, IS (26) dan HJ (33) hanya pasrah melihat temannya tersungkur di lokasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Komisaris Rajiman mengungkapkan, keempat tersangka dibekuk saat bersembunyi di rumah kontrakan di Jalan Raya Babakan, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Selasa (17/5) petang lalu. Rajiman menegaskan, petugas terpaksa melumpuhkan WJ dan RI karena melawan saat ditangkap petugas.
"Saat sudah diamankan, pelaku WJ berusaha merebut senjata milik Brigadir Suwito. Takut membahayakan keselamatannya, anggota yang lain langsung menembak dada kirinya sebanyak tiga kali," jelas Rajiman di Mapolresta Bekasi Kota pada Rabu (18/5/2016) siang.
Rajiman melanjutkan, saat perhatian penyidik tersita oleh aksi WJ, pelaku lainnya berinisial RI malah berusaha melarikan diri. Petugas yang ada di lokasi sudah memberi tembakan peringatan ke udara. Namun karena diacuhkan, anggota di lokasi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanannya.
Meski telah tersungkur, RI kembali bangkit dan tetap melarikan diri dengan jalan terpincang-pincang. Khawatir kondisi pelaku bisa mengancam keselamatan warga sekitar, petugas kemudian menembak punggung korban sebanyak dua kali hingga RI ambruk di lokasi.
"Selanjut korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan otopsi," kata Rajiman.
Rajiman menambahkan, sementara dua tersangka lainnya hanya tertunduk lesu ketika penyidik menembak dua rekannya di hadapan mereka. Adapun tempat persembunyian keempat pelaku terungkap, saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Menurut dia, masyarakat curiga dengan aktivitas pelaku karena mereka sering bergonta-ganti sepeda motor tanpa pelat nomor.
Berbekal informasi itu, petugas bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Rupanya, ciri-ciri pelaku sangat mirip dengan keterangan saksi penembakan yang terjadi di Perumnas III, Arenjaya, Bekasi Timur pada Jumat (13/5).
"Tanpa pikir panjang, anggota yang di lokasi langsung menggerebeknya. Tapi dua dari empat tersangka malah melawan," ungkapnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Evi Fatna menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara WJ dan RI telah melakukan tindak pencurian sepeda motor dengan kekerasan di Kota Bekasi sejak 3 tahun yang lalu. Bahkan, mereka sudah berhasil menggasak puluhan motor yang kemudian dijualnya ke seorang penadah di daerah Karawang, Jawa Barat.
Menurut Evi, pelaku merupakan kawanan perampok yang dikenal sangat sadis. Mereka tak segan melukai korbannya dengan pistol atau senjata tajam bila melawan. Buktinya, salah seorang warga bernama Arbiansyah Enggar Bisono (22) ditembak di bagian dada kanannya oleh pelaku. Oleh warga sekitar, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mendapat perawatan medis.
"Korban ditembak karena memergoki aksi tersangka yang saat itu hendak mencuri di sebuah rumah di Perumnas III pada Jumat (13/5) lalu," jelas Evi.
Evi menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan pelaku lainnya terkait kepemilikan pistol rakitan jenis revolver yang dipakai untuk beraksi. Sejauh ini pelaku memperoleh pistol itu dari kawannya yang berada di daerah Lampung sebesar Rp 3 juta per pucuk.
Dari kontrakan pelaku, ujar Evi, penyidik menyita barang bukti berupa tiga pucuk pistol rakitan dengan 15 butir peluru, 1 buah letter T beserta 7 buah anak letter T, pisau cutter, gunting, linggis dan martil. Selain itu, petugas juga membawa 1 unit motor Honda Beat hitam, 1 unit motor Honda Vario hitam, 1 unit motor Kawasaki Ninja dan 1 unit Honda Scoopy yang tanpa dilengkapi dokumen dan pelat nomor yang sah.
Akibat perbuatannya, pelaku yang masih hidup Abakal dijerat Pasal 365 KUHP Jo 363 ayat 2 pasal 64 KUHP Jo Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.