Ketika Kepala Pembunuh Eno Dipukul Warga Saat Digiring Polisi
Seorang pria yang berpapasan dengan RAl dan rombongan polisi ketika sedang dikawal keluar dari dalam mess untuk masuk ke mobil tiba-tiba mengayunkan t
Editor: Adi Suhendi
Warga yang sebelum rekonstruksi dimulai sudah berkerumun di lokasi, ikut menyoraki dan coba mendorong barisan polisi yang membuat barikade di dekat tempat kejadian perkara.
Ketika RAl memperagakan adegan pengambilan pacul yang digunakan untuk membunuh Eno, di rumah di sebelah mess, warga yang ada di lantai dua rumah di samping mess itu juga berusaha melempar kepala RAl dengan batu.
Warga bahkan membentangkan spanduk berisi pesan bahwa para tersangka harus dihukum mati.
Spanduk tersebut dipasang di dekat pintu masuk mess karyawan, tempat Eno dibunuh.
Mereka menuntut semua tersangka, termasuk Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) dihukum mati atas tindakan sadis mereka terhadap Eno.
Pasal berlapis
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, ketiga pelaku memiliki motif berbeda dalam melakukan pembunuhan sadis terhadap perempuan asal Serang, Banten tersebut.
"RAl sering dikatai jelek atau pahit oleh korban. Karena ditolak ajakan berhubungan intim, maka terjadilah peristiwa pembunuhann dan pemerkosaan itu," ujar Kombes Awi.
Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan ketiga pelaku menyukai korban.
Ketiganya mendekati korban namun ditolak.
"Berdasarkan bukti keterangan, ketiganya berusaha melakukan pendekatan pada korban, tapi korban tidak mau," katanya.
Ketiga pelaku yang sudah menyandang status tersangka dijerat pasal berlapis.
Untuk Arif yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 339 KUHP atau pasal 354 KUHP subsider pasal 351ayat (3) KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan pasal 285 KUHP.
Sementara lainnya dijerat pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 56 ke 1 KUHP juncto pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 339 dan atau pasal 354 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Untuk pelaku RAl yang dibawah umur akan dimasukkan atau dilapis undang undang perlindungan anak, biar nanti hakim yang menentukan" kata Krishna.
Seperti diketahui, Eno ditemukan tewas mengenaskan di mess tempat kerjanya, PT Polyta Global Mandiri di Jalan Gudang 8, Kosambi, Dadap, Banten, Jumat (13/5/2016).
Penulis: Bintang Pradewo