KN Jalankan Peredaran DVD Porno Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Glodok
Semula pelaku menjual DVD biasa, namun, ketika ada yang mencari DVD Porno, pelaku mengeluarkan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan keping DVD Porno di Lapak Glodok, Jalan Pinangsia Raya, Tamansari.
Selain menyita ribuan keping DVD Porno itu, aparat kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial KN alias K (31). Dia berperan sebagai penjual DVD film porno Barat dan Asia.
Kanit V Subdit Indag, Kompol Bintoro mengatakan pengungkapan peredaran DVD Porno itu sebagai upaya mencegah kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat.
Hal ini karena awal mula tindak pemerkosaan berasal dari nonton film pornografi. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh masyarakat.
"Kami menyamar sebagai pembeli dan menggeledah. Dia menjual Rp 30 ribu perkeping. Namun, setelah diselidiki ada 10 ribu keping VCD porno Barat dan Asia," kata Bintoro, Rabu (17/5).
Semula pelaku menjual DVD biasa, namun, ketika ada yang mencari DVD Porno, pelaku mengeluarkan. Sehingga aparat kepolisian dapat membekuk tersangka penjual kepingan kaset mesum itu.
Tersangka menyebarluaskan, menawarkan, dan menperjualbelikan atau menyediakan DVD Porno kepada masyarakat umum. Tersangka mendapat film porno dari saudara P yang mendapatkannya dari S. Namun mereka berdua masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka mendapatkan keuntungan perbulan mencapai Rp 90 - Rp 100 juta," kata dia.
Aparat kepolisian menyita uang hasil penjualan DVD Porno Barat dan Asia senilai Rp 4.428.000, empat karung warna putih dan tiga kardus berisi ribuan keping barang haram Di karung dan kardus berisi 4.190 DVD Porno Asia dan 6.040 DVD Porno Barat.
Pelaku KN alias K terjerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 10 miliar.