Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagang Pacul di Tubuh EF, Kala 'Sekadar' Membunuh Tak Puaskan Emosi Para Tersangka

penancapan gagang pacul di salah satu bagian tubuh korban mengisyaratkan bahwa bagian tubuh itulah yang menyebabkan kemarahan pelaku.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Gagang Pacul di Tubuh EF, Kala 'Sekadar' Membunuh Tak Puaskan Emosi Para Tersangka
Warta Kota/Nur Ichsan
REKONSTRUKSI - Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi perkosaan yang disertai pembunuhan menggunakan gagang pacul, buruh pabrik, bernama, Enno Parihah(19), di Mess PT Polyta Global Mandiri, di Kp Jati Mulya, Rt 01/04, Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5). Di bawah penjagaan ketat aparat, proses rekonstruksi berjalan lancar. Saat ketiga tersangka dievakuasi meninggalkan lokasi, warga mengejar pelaku sambil meneriaki agar dihukum mati. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM - Kriminolog Reza Indragiri Amriel punya analisis kenapa ketiga tersangka pelaku begitu sadis membunuh EF (18) lewat cara menjejalkan gagang pacul ke tubuh korban.

Reza menduga, penancapan gagang pacul itu dianggap karena dengan hanya membunuh tidak dapat memuaskan emosi para pelaku.

"Kekerasan berupa penganiayaan dilakukan karena pencabutan nyawa manusia dirasa tidak memuaskan atau melegakan luapan emosi pelaku," ujar Indra, Selasa.

Selain itu, Reza juga menyebut, penancapan gagang pacul di salah satu bagian tubuh korban mengisyaratkan bahwa bagian tubuh itulah yang menyebabkan kemarahan pelaku.

"Gagang pacul di bagian tubuh korban merupakan signature. Dalam kesadisan, organ yang dirusak acap mencerminkan pemicu amarah dan agresi si pelaku," kata dia.

Menurut Reza, pembunuhan sadis yang dilakukan RA bersama kedua temannya terhadap EF sangat mungkin terjadi. Orang yang sakit hati disebut bisa saja melakukan hal-hal keji.

"Ya, sangat mungkin. Hati yang tersinggung, martabat yang dirusak, nama baik yang dihina dina," ujar Reza.

Berita Rekomendasi

Akhirnya, meski mereka mengaku baru saling kenal, polisi telah menjerat ketiganya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara.

Namun, bagi satu tersangka, RA, akan mendapat keringanan dengan mempertimbangkan faktor anak di bawah umur.

Akhdi Martin Pratama/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas