Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Tersangka Pembunuh EF Dikhawatirkan Bunuh Diri di Tahanan

tiga tersangka pembunuh EF (19) mendapat penjagaan intensif selama mendekam di Rutan Polda Metro Jaya

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Para Tersangka Pembunuh EF Dikhawatirkan Bunuh Diri di Tahanan
Akhdi Martin Pratama/Kompas.com
Ketiga tersangka pembunuhan terhadap EF (19) saat dibawa oleh aparat kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016). Adapun ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial RAR (24), RAL (16) dan IH (24). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas S Imam, mengatakan tiga tersangka pembunuh EF (19) mendapat penjagaan intensif  selama mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (17/5/2016) kemarin.

Penjagaan intensif dilakukan, kata Barnabas, karena para tersangka dikwatirkan nekat untuk bunuh diri.

"Penjagaan lebih intensif, khusus. Takut mereka bunuh diri. Karena secara psikologis semua orang menghujat. (Alasan) kedua (agar ) mereka jangan sampai di-bully," kata Barnabas saat dihubungi Rabu.

Ia menambahkan, meskipun begitu kondisi psikologis ketiganya sekarang masih dalam keadaan normal. Ketiganya pun belum menyampaikan keluhan.

"Belum ada keluhan, mereka baik-baik saja dan tidak ada masalah. Tugas kami menjaga dan melakukan seperti ini (pengawasan)," ucapnya.

Barnabas menjelaskan, meski lebih mendapatkan perhatian dalam hal penjagaan, ruang tahanan ketiganya sama dengan ruangan tahanan lainnya dan tidak ada fasilitas khusus. Ia juga mengatakan pihaknya tetap melakukan penjagaan terhadap tahanan lainnya.

"Anggota menjaga seluruh penghuni tahanan, ruangan mereka juga normal sama seperti yang lainnya. Cuma bedanya mereka bertiga disendirikan," kata Barnabas.

Berita Rekomendasi

Ketiga pelaku tersebut adalah RA (16), Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24). Ketiganya, dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Akhdi Martin Pratama/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas