Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Karyawan Kafe di Bekasi Keroyok Seorang Lelaki Hingga Tewas

Keempat pelaku berinisial R (28), K (31), S (27) dan D (32) ini kemudian dibawa ke Mapolresta Bekasi untuk diinterogasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Empat Karyawan Kafe di Bekasi Keroyok Seorang Lelaki Hingga Tewas
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pelaku pembunuhan terhadap TH (30) ditangkap polisi di tempat kerjanya di Kampung Utan, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Minggu (22/5/2016) malam.

Keempat pelaku berinisial R (28), K (31), S (27) dan D (32) ini kemudian dibawa ke Mapolresta Bekasi untuk diinterogasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Komisaris Ardhi Rahananto mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi adanya penemuan sesosok mayat pria di dekat PT Ata Internasional, Kawasan Industri Gobel, Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (21/5/2016), dini hari.

Saat itu, petugas keamanan setempat mendapati korban tak bernyawa dengan luka lebam. Berbekal informasi itu, petugas kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi di lapangan. Dari olah TKP, penyidik memperoleh informasi bahwa sebelum tewas, TH sempat berkunjung ke sebuah kafe Suka, tempat keempat pelaku bekerja.

Saat karyawan kafe tersebut diinterogasi, mereka mengaku telah mengeroyok korban hingga tewas.

Namun mereka berdalih, pengeroyokan itu dilakukan secara spontan karena mereka tak terima melihat korban memukul wajah bosnya berinisial M (32).

"Korban datang ke lokasi bersama empat temannya bernama Ramdani, Indra Jaya, Robi Septian dan Riki Aditia Saputra. Setibanya di sana, korban langsung memukul pemilik kafe berinisial M," kata Ardhi. "Korban memang punya dendam pribadi dengan M, tapi dendam itu masih kita selidiki," tambah Ardhi.

BERITA TERKAIT

Tak terima bosnya dianiaya pelaku, kata Ardhi, keempat tersangka langsung mengeroyok TH hingga babak belur. Sementara rekan korban, bergegas melarikan diri melihat kejadian itu.

Saat korban tak berdaya, keempat tersangka membawanya ke pos keamanan kafe. Namun beberapa jam kemudian, korban malah tak kunjung sadar, sehingga oleh empat pelaku, TH dibuang di Kawasan Industri Gobel.

"Saat itu, kondisi korban sudah kritis karena mengalami luka robek di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Tapi karena terlambat mendapat penanganan tim medis, TH akhirnya meregang nyawa," jelas Ardhi.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus ini, sebab polisi tak menemukan identitas di tubuh korban. Namun setelah diselidiki, akhirnya identitas korban diketahui. "Pelakunya kami tangkap dalam waktu delapan jam kemudian," ujar Endang.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 170 Ayat 2 KUHP jo pasal 351 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sampai 12 tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas