Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Minta Pelaku Pemerkosa Dihukum Seumur Hidup

Ahok menyatakan lebih setuju pemberlakuan hukuman seumur hidup tanpa remisi terhadap pelaku kekerasan seksual.

Editor: Sanusi
zoom-in Ahok Minta Pelaku Pemerkosa Dihukum Seumur Hidup
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama/Ahok berikan keterangan mengenai kesiapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Jakarta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, usai melakukan inspeksi UNBK di sekolah tersebut, Senin (9/5/2016). Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan bahwa sekolah tersebut telah siap sepenuhnya menjalankan UNBK. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual.

Ia menyatakan lebih setuju pemberlakuan hukuman seumur hidup tanpa remisi terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Kita bisa berdebat bahas soal ini. Tapi kalau saya tentu menganut hukum seumur hidup. Tapi tidak ada remisi misalnya untuk penjahat," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (24/5/2016).

Ahok menilai, pemberlakuan hukuman seumur hidup tanpa remisi bisa membuat seorang penjahat bertobat.

"Bisa juga orang itu setelah bertobat dia bisa menobatkan orang lain di dalam. Itu lebih baik," ujar dia.

Desakan agar pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual belakangan kencang didengungkan menyusul maraknya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Dalam pandangan Ahok, penerapan hukuman mati justru akan membuat penjahat tidak merasakan sakitnya menjalani hukuman. "Kalau kita mau pikir jahat juga langsung dibunuh juga keenakan dia. Langsung selesai. Kenapa tidak ditaruh dulu?" kata Ahok.(Alsadad Rudi)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas