Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Remaja Pembunuh Eno Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tangerang

Penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas tersangka RAl (16) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa (24/5/2016).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Remaja Pembunuh Eno Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tangerang
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi perkosaan yang disertai pembunuhan menggunakan gagang pacul, buruh pabrik, bernama, Enno Parihah(19), di Mess PT Polyta Global Mandiri, di Kp Jati Mulya, Rt 01/04, Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5). Di bawah penjagaan ketat aparat, proses rekonstruksi berjalan lancar. Saat ketiga tersangka dievakuasi meninggalkan lokasi, warga mengejar pelaku sambil meneriaki agar dihukum mati. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas tersangka RAl (16) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa (24/5/2016).

Remaja yang masih duduk dibangku SMP tersebut terlibat dalam kasus kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Eno Parihah
(19) di Tangerang, Banten.

"Sudah dilimpahkan kemarin, berkasnya tahap satu yang RAl," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Hal itu dilakukan mengingat masa penahanan RAl lebih singkat dibanding dengan dua pelaku lainnya.

Penyidik saat ini, kata Awi, masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Dua berrkas tersangka lainnya tersebut akan dilimpahkan dalam waktu singkat.

Berita Rekomendasi

Awi berharap sebelum masa penahanan RAl habis Kejaksaan segera menyatakan berkas berkara tersebut lengkap atau P21.

Sehingga kasus tersebut bisa segera di meja hijaukan.

"Kita harap selama masa penahanan berkas sudah bisa P21," ujarnya.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas